$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Refly Harun: Berdasarkan UU, Sampai Kapanpun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

INDONESIAKININEWS.COM -  Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kabar yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal masuk b...



INDONESIAKININEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kabar yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal masuk bursa calon menteri Presiden Jokowi pada reshuffle kabinet mendatang.

Sebagaimana diketahui, Ahok dinilai cocok untuk mengisi dua kementerian baru yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Perguruan Tinggi, serta Kementerian Investasi.

Refly Harun menyoroti hal itu mengatakan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

Hal itu dipaparkan oleh Refly Harun dalam video berjudul "AHOK JADI MENTERI INVESTASI" yang dibagikan melalui saluran YouTube miliknya, Jumat (16/4/2021).

Namun dalam hal ini Refly Harun menegaskan, reshuffle kabinet sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," kata dia seperti dikutip Suara.com.

"Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah Refly.

Refly Harun kemudian memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Refly Harun mengingatkan, Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f.

"Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin F, tidak pernah dipidana dipenjara," katanya.

Oleh sebab itu, dia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," kata Refly Harun menandasi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan jika Ahok punya peluang besar jadi menteri Jokowi.

“Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi Lainnya,” tutur Fadhli saat dihubungi, Kamis kemarin.


s: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Refly Harun: Berdasarkan UU, Sampai Kapanpun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri
Refly Harun: Berdasarkan UU, Sampai Kapanpun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7oNRXj6XSRrYrRHIVVacxmaFRHusnFqhd-OIuhpuKqLSmkkkE94IRoQvNBKKP6MdjUwwaUN5XT2oFhbBwN5BTped4Yad7_I_bgaaKSvjmptm9m8_-0XOkxCTKAAPYG33vzBSp2gx7F4zV/w640-h358/5521979ac0e2e77e3641b089aade0ac7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7oNRXj6XSRrYrRHIVVacxmaFRHusnFqhd-OIuhpuKqLSmkkkE94IRoQvNBKKP6MdjUwwaUN5XT2oFhbBwN5BTped4Yad7_I_bgaaKSvjmptm9m8_-0XOkxCTKAAPYG33vzBSp2gx7F4zV/s72-w640-c-h358/5521979ac0e2e77e3641b089aade0ac7.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/refly-harun-berdasarkan-uu-sampai.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/refly-harun-berdasarkan-uu-sampai.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy