$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari sel...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4/2021).

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ujar Hasanudin.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani menambahkan, petugas akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat untuk buka bersama dan mencari takjil.

"Sehingga setiap sore kita pantau ke sana, supaya mereka tetap memakai masker ataupun protokol kesehatan secara ketat," kata Kusna.

Menurut Kusna, Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah.

Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Supaya geliat ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, tapi prokes kita laksanakan," ujar dia.

S:Kompas


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK_Q-iyVSw0xsrkFR73KSPyHlyp8IrBZrP9WJU-QJDYpuza_zP5c1dW2QUYMobqCoqnkw5e7614uYbzWBocDZ0gqaV5jxBqGdTpmiFtzdZEpSuzoE1Ryax2BFjMOAlYLHFOgRS0r-L4K4/w640-h428/Screenshot_2021-04-16-08-15-55-91.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK_Q-iyVSw0xsrkFR73KSPyHlyp8IrBZrP9WJU-QJDYpuza_zP5c1dW2QUYMobqCoqnkw5e7614uYbzWBocDZ0gqaV5jxBqGdTpmiFtzdZEpSuzoE1Ryax2BFjMOAlYLHFOgRS0r-L4K4/s72-w640-c-h428/Screenshot_2021-04-16-08-15-55-91.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/restoran-nekat-buka-siang-hari-terancam.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/restoran-nekat-buka-siang-hari-terancam.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy