INDONESIAKININEWS.COM - Muannas Alaidid menyoroti tuntutan Jaksa kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan. Jaksa Penun...
INDONESIAKININEWS.COM - Muannas Alaidid menyoroti tuntutan Jaksa kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.
Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan untuk Rizieq Shihab penjara selama dua tahun untuk kasus di Petamburan.
Sementara itu Muannas Alaidid menilai bahwa durasi kurungan Rizieq Shihab ini masih belum cukup.
Bahkan Muannas Alaidid mengungkit soal kasus chat mesum Rizieq Shihab yang berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan Muannas Aladid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 17 Mei 2021.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan juga bahwa tuntutan Jaksa ini baru permulaan dari satu kasus hukum.
“Ini baru permulaan,” tulis Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Halaman:
Editor: Tita Salsabila
Rizieq Shihab diminta untuk menanti proses hukum kasus selanjutnya soal chat mesum.
Sebelumnya Surat Perintah Penghentian Penyidikkan (SP3) kasus chat mesum Rizieq Shihab dibatalkan dalam Praperadilan.
“Masih panjang karena sebelumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan,” ujar Muannas Aladid.
“Kasus chat asusila yang sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut di persidangan,” tambahnya.
Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid Twitter.com/Muannas_alaidid
Sebelumnya diberitakan soal rentetan kasus Rizieq Shihab dari mulai kasus chat mesum.
Kemudian soal drama -drama kabur ke Arab Saudi hingga menyebabkan overstay.
Kepulangan Rizieq Shihab menuai kontroversi karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Serta pengungkapan oleh Pemerintah soal ideologi dan pemahaman Front Pembela Islam (FPI) yang bubar.
Pada akhirnya Rizieq Shihab ditangkap dan menjadi tersangka.***
S:PikiranRakyat