INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak bisa menjawab arti rapor merah pegawai KPK yang ...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak bisa menjawab arti rapor merah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan terancam dipecat.
Hal itu diketahui saat Nurul Ghufron sempat diundang dalam acara Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Najwa Shihab mempertanyakan 51 pegawai KPK yang dinyatakan mendapatkan rapor merah.
Ghufron mengakui sempat diundang dalam rapat koordinasi bersama Kemenpan RB, BKN hingga Kemenkumham untuk membahas masalah ini.
Namun, dia tetap tidak bisa menjelaskan arti rapor merah pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut.
"Saya kira begini, karena kapasitas saya sebagai wakil ketua KPK, sementara yang memiliki wewenang yang menjelaskan merah kuning hijaunya itu asesor. Jadi saya berharap narasumbernya dari asesor dan BKN," kata Ghufron seperti dikutip Tribunnews dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021).
Dia kemudian kembali ditanya alasan pimpinan KPK sampai tidak bisa mengetahui arti rapor merah yang membuat puluhan pegawainya terancam dipecat.
Padahal, pimpinan KPK sempat melakukan rapat panjang bersama dengan kementerian dan instansi terkait untuk membahas masalah tersebut.
"Merah itu apa artinya, kuning itu apa artinya, dan hijau itu ranah asesor. KPK adalah user sebagaimana kementerian kementerian lainnya ketika rekrutmen, peningkatan karir itu asesor dan asesmentnya ke BKN," tukasnya.
Diketahui, setidaknya ada 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan dinilai janggal.
51 orang di antaranya terancam dipecat karena dituding tak bisa dibina.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.
s: tribunnews.com