$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK

INDONESIAKININEWS.COM -  Anggota DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) at...



INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merugikan keuangan negara. 

"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat, sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ujar Rico dalam keterangan resmi, Selasa (18/5).

Dalam laporannya, anggota Fraksi Partai NasDem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti. Di antaranya, salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat dan berkewajiban membayarkan kompensasi kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.

Rico menyebut dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019, juga mengatur pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah. Terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian, pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran, maka dikenakan bunga denda 6% per tahun berjalan," papar Rico.

Sejauh ini, kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar, yang berupa bunga 6% per tahun. Hal itu dikatakannya akibat pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong pada 2019.

"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan. Sementara kewajiban pokoknya sendiri sebesar Rp150 miliar," tukasnya.

Bahkan, lanjut Rico, Kementerian Dalam Negeri telah berulang kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya. Sehingga, dapat menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar. "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," imbuh Rico.

Menurutnya, tindakan Gubernur Papua Barat yang mengabaikan putusan pengadilan dan perintah dari Kementerian Dalam Negeri, telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


s: mediandonesia.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK
Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1TQlTq6qGAwWfgDFcYZQR4_dMtgxPSc9JAgefFQtXZgx4oLdDID8z9qAPH1AIrcKMKkVLwWmqHMOCyKhAzDuBakrXMJ_cIOrzLXrfWpFw4QnCs7thO0WGsOIUFLRoIXGmAgYYy-KWYAk7/w640-h426/0721aed7c9d4e2e763557ca2b6916b29.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1TQlTq6qGAwWfgDFcYZQR4_dMtgxPSc9JAgefFQtXZgx4oLdDID8z9qAPH1AIrcKMKkVLwWmqHMOCyKhAzDuBakrXMJ_cIOrzLXrfWpFw4QnCs7thO0WGsOIUFLRoIXGmAgYYy-KWYAk7/s72-w640-c-h426/0721aed7c9d4e2e763557ca2b6916b29.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/gubernur-papua-barat-dilaporkan-ke-kpk.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/gubernur-papua-barat-dilaporkan-ke-kpk.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy