$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hadir di Sidang Rizieq, Refly Harun Beri Kritik Tajam soal Parpol

INDONESIAKININEWS.COM -  Pakar hukum tata negara Refly Harun hadir sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan kasus kerumunan di Petamburan ...



INDONESIAKININEWS.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun hadir sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 orang terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, sebelum bertanya kepada Refly, Habib Rizieq menjelaskan sebuah organisasi masyarakat (ormas) sudah melakukan upaya untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kemendagri untuk pendaftaran.

"Dari Kemenag sudah melakukan diskusi dengan ormas tersebut sehingga menyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Kemenag juga memberikan rekomendasi kepada Kemendagri terhadap ormas tersebut. Syarat dipenuhi, tetapi tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menjelaskan Peraturan Perundang-undagan (Perpu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengakhiri ormas dengan berbagai macam cara.

Dia menyebutkan pemerintah bisa mengakhiri sebuah ormas dengan mencabut surat keterangan terdaftar (SKT). 

"Hukum seperti itu harusnya tidak diterapkan. Namun, jangan lupa di situ ada proses, pemberitahuan, dan pemberhentian kegiatan itu saja tidak diikuti," kata Refly. 

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu juga menyebutkan sebelum membubarkan sebuah organisasi, pemerintah seharusnya memiliki alasan yang jelas.

Dia mengaku tidak menemukan alasan yang tepat untuk membubarkan ormas tersebut.

Refly menjelaskan di Indonesia ada beberapa organisasi yang dilarang, salah satunya Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pelarangan dilakukan dengan ketetapan MPR, produk hukum tertinggi. Alasannya karena melakukan kerusuhan yang jelas, alasan seperti itu jelas masuk akal. Namun, ormas ini saya tidak tahu alasannya," sambungnya.

Usai mendengar jawaban Refly, eks imam besar FPI kembali menanyakan apakah bisa sebuah ormas dibubarkan lantaran anggotanya melakukan tindak pidana. 

Menjawah pertanyaan Rizieq, Refly menjelaskan hukum di Indonesia menerapkan prinsip individu responsibility, sehingga hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membubarkan sebuah ormas.

"Tindak pidana yang dilakukan oleh individu tidak boleh diberatkan pada instantainya," jelas Refly.

Namun, Refly melanjutkan jika alasan tersebut dibenarkan, seharusnya partai politik juga sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Hal ini lantaran, jelas Refly, semua partai politik yang ada di Indonesia memiliki anggota yang pernah terlibat tindak pidana.

"Semua anggota parpol di Indonesia pernah ada anggotanya yang melakukan tindak pidana, yaitu tindak pindana korupsi yang notabene extraordinary crime," tutur Refly.


s: jpnn.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hadir di Sidang Rizieq, Refly Harun Beri Kritik Tajam soal Parpol
Hadir di Sidang Rizieq, Refly Harun Beri Kritik Tajam soal Parpol
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBScfQJ2zlCtXyJ0ICaRiqmI6A1BDIs7NfG_HpF_vF0Yd2vmVMkGZ_oGDpkLZDSPAAEWFH0JUpVOHo4vVwa6xVS_-kASFoZWWQpxwAJwnKb3Yt_5WTxjwwIpkBHcpwat0FggjwBojEYJAc/w640-h342/9a785d276c3bbf0e17d38a5957990ac0.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBScfQJ2zlCtXyJ0ICaRiqmI6A1BDIs7NfG_HpF_vF0Yd2vmVMkGZ_oGDpkLZDSPAAEWFH0JUpVOHo4vVwa6xVS_-kASFoZWWQpxwAJwnKb3Yt_5WTxjwwIpkBHcpwat0FggjwBojEYJAc/s72-w640-c-h342/9a785d276c3bbf0e17d38a5957990ac0.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/hadir-di-sidang-rizieq-refly-harun-beri.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/hadir-di-sidang-rizieq-refly-harun-beri.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy