INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah sudah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris. Namun di balik aturan tersebut, se...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah sudah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.
Namun di balik aturan tersebut, sejumlah kepala daerah yang ada di Papua pro dan kontra dengan keputusan pemerintah pusat perihal KKB dikategorikan sebagai kelompok teroris.
Pro dan kontra itulah diduga bisa menjadi mengobarkan perlawanan KKB melawan aparat dengan dukungan luas masyarakat.
Demikian disampaikan Pengamat Teroris dari Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya saat dihubungi PojokSatu.id, Senin (3/5/2021).
“Sikap politik pejabat daerah di Papua tidak inhern dengan keputusan pemerintah pusat. Ini akan jadi kendala tersendiri,” kata Harits.
Dengan sikap politik para pejabat Papua yang kurang pro dengan keputusan pemerintah, kata Harits, ia menyarankan agar aparat dan tim Densus 88 perlu merekrut warga sipil dalam membantu melalukan perlawanan terhadap KKB.
“Dan kita dukung Densus 88 segera bergerak kalau perlu atau butuh bantuan TNI ya segera koordinasikan.
Atau perlu relawan sipil, ada Banser NU siap membantu demi NKRI,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah kini resmi mengkategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai teroris.
Dia pun langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu.
Kata dia, tak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam.
Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.
Jika merujuk pada beleid itu, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
S: Pojoksatu