$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Korban Koperasi Syariah 212 Mart Diming-imingi Kemajuan Umat

INDONESIAKININEWS.COM -  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo mengatakan anggota Komunitas Koperasi syariah 212 Mart d...



INDONESIAKININEWS.COM - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo mengatakan anggota Komunitas Koperasi syariah 212 Mart di Samarinda merasa dirugikan. 

Mereka awalnya diiming-imingi bisnis untuk kemajuan umat, tapi kini ditinggal pergi pengurus koperasi.

Belum ada keterangan dari pengelola atau pengurus Koperasi 212 Mart terkait dugaan penipuan kasus investasi ini.

 CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi pengelola. 

Koperasi itu mulai diwacanakan di Samarinda sejak 2018. 

Saat itu, sebagian nasabah diajak berinvestasi dan menghimpun dana di koperasi syariah untuk mendirikan unit usaha yang dinamakan 212 mart.

Lihat juga: Kerugian Investasi Ilegal 212 Mart Samarinda Capai Rp2,25 M
"Waktu itu iming-imingnya adalah untuk kemajuan umat, jadi para korban ini tertarik, selain itu nilai investasi terjangkau antara Rp500 ribu sampai dengan Rp20 juta," kata Kuasa Hukum LKBH Lentera Borneo I Kadek Indra Kusuma Wardana kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Rabu (5/5).

LKBH Lentera sendiri tengah menjadi kuasa hukum bagi sekitar 30 orang korban dari investasi ilegal di komunitas koperasi syariah ini. Mereka tengah melaporkan kerugiannya ke Polres Samarinda.

Kadek menerangkan uang investasi awal tersebut kemudian berhasil mendirikan tiga gerai 212 Mart di Kota Samarinda. Sejumlah investor pun berani menanamkan modalnya.

Namun sekitar akhir November 2020 muncul sejumlah permasalahan keuangan. Beberapa di antaranya, tagihan dari supplier, gaji karyawan hingga sewa tempat yang tak terbayarkan.

Lihat juga: Polisi Selidiki Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda
"Sehingga timbul pertanyaan dan bagi hasil yang dijanjikan itu ada sebagian kecil yang memang terealisasi tapi dengan nilai bervariasi, yang saya tahu itu yang paling besar dijanjikan 30 persen itu sama sekali tidak ada realisasinya," tambahnya.

Hal tersebut membuat para nasabah di koperasi ini meminta kepastian akan uang yang selama ini disetorkan. Menurut Kadek, pengurus koperasi tidak dapat memberikan jawaban pasti akan keuntungan yang dijanjikan itu.

Bahkan, lanjut Kadek, beberapa pengurus koperasi 212 Mart itu sudah tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi.

"Ngakunya pulang kampung tapi tidak bisa dihubungi sampai dengan hari ini," tambahnya.

Atas dasar itulah, maka LKBH Lentera Borneo melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Mereka menduga keberadaan Koperasi Syariah 212 tersebut ilegal.

"Kami sampaikan ilegal karena mereka mengatasnamakan koperasi untuk himpun dana tapi koperasinya itu tidak ada izinnya, tidak ada legalitasnya," imbuhnya.

Polisi sendiri kini tengah menyelidiki laporan tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa penyidik masih mempelajari berkas laporan yang telah dibuat.

"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/5).

Lihat juga: Setor Modal, Koperasi 212 Mart Iming-imingi Untung 15 Persen
Koperasi Syariah 212 Mart berawal dari aksi pada Desember 2016. Para perintisnya kemudian resmi mendirikan Koperasi Syariah sebulan setelahnya, yakni pada Januari 2017.

Aksi 212 pada 2016 digelar untuk merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal penggalan surat Al Maidah.

 Ucapan Ahok kemudian menimbulkan gelombang protes yang dikenal dengan Aksi Bela Islam. Atas kasus ini, Ahok divonis penjara lantaran terbukti melakukan penodaan agama




S: CNN Indonesia


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Korban Koperasi Syariah 212 Mart Diming-imingi Kemajuan Umat
Korban Koperasi Syariah 212 Mart Diming-imingi Kemajuan Umat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRgvbf_momMGwGm1kRu7joVLWFAq1jBE5xXMXNS1JKGvOnIhv1VVuxfgh3WzkjElK5P8mGPEqivCV4RP6kDlXaH0dcTStt6FgfCkigZ1l9jcXwWAARe7aIWObQUywifFwYxOhj2VtqYYU/w640-h370/Screenshot_2021-05-06-19-00-02-50.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRgvbf_momMGwGm1kRu7joVLWFAq1jBE5xXMXNS1JKGvOnIhv1VVuxfgh3WzkjElK5P8mGPEqivCV4RP6kDlXaH0dcTStt6FgfCkigZ1l9jcXwWAARe7aIWObQUywifFwYxOhj2VtqYYU/s72-w640-c-h370/Screenshot_2021-05-06-19-00-02-50.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/korban-koperasi-syariah-212-mart-diming.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/korban-koperasi-syariah-212-mart-diming.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy