$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Larangan Mudik Berlaku Esok, Ingat Hanya Kelompok Ini yang Boleh Bepergian

INDONESIAKININEWS.COM -  Kebijakan larangan mudik akan berlaku mulai esok, 6 Mei, hingga 17 Mei 2021.  Selama dua pekan, masyarakat yang dii...



INDONESIAKININEWS.COM - Kebijakan larangan mudik akan berlaku mulai esok, 6 Mei, hingga 17 Mei 2021. 

Selama dua pekan, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan ialah mereka yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.

“Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. 

Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.

Izin yang sama akan diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial. 

Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan. 

Sedangkan untuk pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.

Kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik ialah masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal.

 Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.

Selanjutnya, mereka yang boleh melakukan perjalanan adalah ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan. Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang.

 Sedangkan ibu melahirkan bisa didampingi dua orang. Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. 

Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Selain mengantongi dokumen izin dari atasan maupun surat keterangan dari perangkat daerah, orang yang bepergian selama kebijakan larangan mudik harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM. SIKM berlaku untuk masyarakat yang akan meninggalkan atau bakal menuju DKI Jakarta.

Ketentuan SIKM sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak wajib menyertakan SIKM. Adapun untuk mengurus SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jakevo.

Kebijakan larangan mudik juga menyebutkan SIKM berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. 

Masyarakat yang harus membawa SIKM adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.

Lihat artikel asli



S: Tribunnews



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Larangan Mudik Berlaku Esok, Ingat Hanya Kelompok Ini yang Boleh Bepergian
Larangan Mudik Berlaku Esok, Ingat Hanya Kelompok Ini yang Boleh Bepergian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNDx-qvVbFSZPTwf7Jiy3qQSzmhnb389VzeSqfpmTWryouFJVjh8Q5HUn7ysfaKdBBerFxbWF3JAaio8aJRRvED65JKsYo-1cPdEKtBqkTuuwZdBouAk2Dw7ExZhyQwO9oxY0e2VRg_3c/w640-h350/Screenshot_2021-05-05-18-45-49-00.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNDx-qvVbFSZPTwf7Jiy3qQSzmhnb389VzeSqfpmTWryouFJVjh8Q5HUn7ysfaKdBBerFxbWF3JAaio8aJRRvED65JKsYo-1cPdEKtBqkTuuwZdBouAk2Dw7ExZhyQwO9oxY0e2VRg_3c/s72-w640-c-h350/Screenshot_2021-05-05-18-45-49-00.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/larangan-mudik-berlaku-esok-ingat-hanya.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/larangan-mudik-berlaku-esok-ingat-hanya.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy