INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin menuding, jaksa dan hakim dala...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin menuding, jaksa dan hakim dalam kasus Habib Rizieq Shihab telah ‘disuap’.
Itu terlihat selama jalannya proses hukum sampai peradilan terhadap eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menurutnya, pemerintah sudah terlihat panik dengan perlawanan HRS dalam persidangan.
Sehingga atas hal itulah, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap HRS tak sesuai dengan fakta hukum dalam proses persidangan.
“Mereka panik dengan sebenarnya HRS tidak bersalah,” kata Novel saat dihubungi PojokSatu.id, Rabu (18/5/2021).
Ujung-ujungnya, yang dilakukan para jaksa itu diduga merupakan pesanan dari para pemodal.
Akan tetapi, Novel tak menyebut siapa pemodal yang ia maksud.
“Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang ssudah diduga kuat pesanan para pemodal,” tudingnya.
Novel juga menuding, para hakim yang menangani kasus HRS diduga sudah tunduk kepada para pemodal.
Sehingga proses persidangan yang digelar selama ini tidak akan berpengaruh terhadap fakta di lapangan.
Novel Bamukmin
Tapi lagi-lagi, cuap-cuap Novel itu tak disertai dengan siapa pemodal yang dimaksudnya.
“Jadi, fakta hukum apapun bagi mereka tidak berguna. Karena mereka sudah tunduk pada para pemodal yang bisa mengatur hukum sesuka mereka,” katanya.
Novel lalu menyinggung kerumunan masyarakat yang menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Maumere.
Pada kenyataannya, kerumunan tersebut sama sekali tak diproses secara hukum.
“Karena kasus serupa yang dilakukan oleh Jokowi juga para pendukungnya dalam berbagai macam kasus kerumunan satu pun tidak diproses,” ucapnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.
Sedangkan untuk kasus kerumunan Petamburan, HRS dituntut dua tahun penjara.
Selain itu, juga ada tambahan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Itu akhirnya menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Dalam perkara tersebut, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
S: Pojoksatu
Lihat artikel asli