INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa Rizieq Shihab akan melanjutkan sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks hasil tes swab RS Ummi, Bog...
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan sidang tersebut dijadwalkan memiliki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata Khadwanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, sempat mengajukan interupsi kepada majelis hakim. Ia meminta agar hakim memajukan jadwal pembacaan tuntutan. Namun, hakim tetap pada keputusannya akhirnya.
“Senin tidak bisa. Tetap Kamis ya,” timpal hakim.
“Baik sidang hari ini ditutup,” kata majelis hakim Khadwanto sambil mengetok palu sidang.
Rizieq sendiri sudah menuntaskan pelbagai rangkaian jadwal sidang kasus RS Ummi yang dimulai sejak 16 Maret 2021.
Pada Kamis (27/5) hari ini, Rizieq rampung diperiksa sebagai saksi dan terdakwa dalam perkara tersebut.
Tak hanya Rizieq, perkara itu juga menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai terdakwa.
Rizieq telah didakwa jaksa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Kasus itu bermula ketika Rizieq dirawat di RS tersebut usai kembali dari Indonesia pada 10 November lalu. Eks pentolan FPI kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS tersebut.
Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Dia didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.[prs]
S:Realitarakyat