$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ratusan PNS DKI Ogah Naik Jabatan untuk Dapat Tunjangan Rp 63 Juta, Ketua DPRD Beber Pemicunya

INDONESIAKININEWS.COM -  Naik jabatan hingga memperoleh tunjangan yang lebih baik merupakan impian semua pekerja, termasuk bagi ratusan apar...



INDONESIAKININEWS.COM - Naik jabatan hingga memperoleh tunjangan yang lebih baik merupakan impian semua pekerja, termasuk bagi ratusan aparatur sipil negara (ASN).

Namun tidak demikian bagi ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebanyak 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan ternyata tidak mau mengikuti seleksi 17 jabatan eselon II.

Padahal untuk jabatan eselon II untuk kepala SKPD, Pemprov DKI akan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) paling kecil Rp 51.570.000 hingga Rp 63.450.000 sebulan.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa mengumpulkan 239 pejabat non administrator yang tidak ikut dalam seleksi terbuka jabatan Eselon II di lapangan upacara Balai Kota DKI Jakarta Senin (10/5/2021) siang.

Anies marah karena menilai anak buahnya tidak melakukan instruksi yang dibuat mengenai seleksi jabatan eselon II.

"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," kata Anies dalam keterangan suara.

Anies kecewa karena para ASN itu memilih diam dan tidak bertanggung jawab atas instruksinya.

"Tapi bukan diam, berharap tidak menjadi masalah, ini yang dikumpulkan di sini adalah yang bermasalah," ucap Anies.

"Beruntung bapak ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto bapak ibu, wajah bapak itu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi," sambungnya.

Di akhir pidato, Anies meminta para ASN agar kelak tidak mengabaikan instruksi.

Menanggapi sikap diam ratusan ASN DKI Jakarta yang memilih tidak ikut lelang jabatan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai ada keanehan yang terjadi di tatanan birokrasi dan regenerasi pejabat Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau seperti itu kejadiannya memang aneh. Artinya ada yang salah pada tatanan birokrasi dan regenerasi yang berjalan di Pemprov DKI Jakarta. Masa ada ratusan orang enggak mau menduduki jabatan, ini ada apa?" kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Pria yang akrab disapa Pras ini mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan pejabat eselon II dengan status definitif untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat di Ibu Kota.

Pasalnya, saat ini ada belasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kosong yang hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Sementara dengan status Plt si pejabat cuma memiliki kewenangan terbatas. Lalu bagaimana bisa kerja optimal, bagaimana bisa melayani warga, merampungkan RPJMD dan sebagainya," kata Pras.

Politikus PDI-P itu kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang pelaksanaan birokrasi dan regenerasi yang telah berlangsung.

Pras menilai, upaya itu penting dilakukan untuk pemulihan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Jakarta yang masih dilanda pandemi Covid-19.

"Introspeksi diri itu penting. Sejak lama saya sudah ingatkan yang baik teruskan dan lanjutkan untuk lebih baik lagi, jangan yang sudah baik diacak-acak," kata Pras.

Gaji pokok

Lantas, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta?

Gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok tersebut berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Kepala dinas DKI Jakarta berada di lingkup eselon atau golongan IV.

Maka, gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

Berikut pembagian gaji pokok di

Golongan IV PNS:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatan.

Berikut rincian TKD per bulan yang diterima kepala dinas dan pejabat eselon II lingkungan Pemprov DKI terbaru:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000

Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000

Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000

Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000

Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000

Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

Selain TKD dan, ASN di Pemprov DKI juga menerima berbagai tunjangan PNS lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan golongannya.

Berikut 17 jabatan yang dilelang 

1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.

2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

3. Kepala Badan Pendapatan Daerah.

4. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.

6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

9. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda.

11. Kepala Biro Pemerintahan Setda.

12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah.

13. Wakil Kepala Dinas Kesehatan.

14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan.

15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.

17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.


s: tribunnews.com



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ratusan PNS DKI Ogah Naik Jabatan untuk Dapat Tunjangan Rp 63 Juta, Ketua DPRD Beber Pemicunya
Ratusan PNS DKI Ogah Naik Jabatan untuk Dapat Tunjangan Rp 63 Juta, Ketua DPRD Beber Pemicunya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYVd41NFgCWoYMnkb_sTqoPCSiis2d9qyVyftaK8xDnJHQfc3ihWT29cbYdEVtWWZyaYxUj9lKMT3po5P5WAVUIU29pYK7gZGJ24VoAY15Y_xrzk2qeRNIlGteR_df3o7OmizhEyKt-Pxx/w640-h360/14d288dec2bc27b87fe5a6a90a8f8909.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYVd41NFgCWoYMnkb_sTqoPCSiis2d9qyVyftaK8xDnJHQfc3ihWT29cbYdEVtWWZyaYxUj9lKMT3po5P5WAVUIU29pYK7gZGJ24VoAY15Y_xrzk2qeRNIlGteR_df3o7OmizhEyKt-Pxx/s72-w640-c-h360/14d288dec2bc27b87fe5a6a90a8f8909.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/ratusan-pns-dki-ogah-naik-jabatan-untuk.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/ratusan-pns-dki-ogah-naik-jabatan-untuk.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy