INDONESIAKININEWS.COM - Rizieq Shihab kembali membuat pernyataan yang mengejutkan, dirinya mengeluh kehidupan di penjara tidak bisa tidur s...
INDONESIAKININEWS.COM - Rizieq Shihab kembali membuat pernyataan yang mengejutkan, dirinya mengeluh kehidupan di penjara tidak bisa tidur sepanjang malam karena ruangannya panas.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba-tiba mengeluhkan kehidupannya di penjara saat sidang lanjutan kasus mafia tersebut. Habib Rizieq mengaku tidak bisa tidur sepanjang malam.
Dalam persidangan, Habib Rizieq mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tidak nyaman di penjara.
Dalam video yang diunggah akun media sosial Twitter @Alextham878, ia membagikan momen Habib Rizieq berbicara kepada juri.
“MRS curhat ke Majelis Hakim: Cape gak bisa tidur karena di penjara panas sekali,” tulis akun @Alextham878.
Postingan tersebut mendapat komentar dari Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Demokrat ini mengomentari keluhan Habib Rizieq Shihab.
Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan julukan Habib Rizieq sebagai singa gurun.
Halaman:
Editor: Robi Maulana
“Lah! Katanya singa gurun!,” cuit Ferdinand Hutahaean, dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitternya, Jum'at, 7 Mei 2021.
Habib Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur Dipenjara, Ferdinand : Katanya Singa Gurun Pasir Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3
Dalam video berdurasi 23 detik itu, Habib Rizieq dan sejumlah orang tengah diadili.
Mantan pemimpin sekaligus pendeta besar Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, dirinya sebenarnya sudah sangat lelah dengan segala kondisi di penjara.
Apalagi, kondisi di penjara yang begitu panas hingga membuat dia tidak nyaman untuk tidur.
Habib Rizieq dalam persidangan lanjutan, meminta majelis hakim memiliki waktu untuk menghadirkan saksi ahli lainnya pada persidangan berikutnya.
Permintaan tersebut diajukan karena hakim ingin melanjutkan persidangan pada Senin 10 Mei 2021 dengan agenda persidangan jaksa, dan hari ini usai pemeriksaan ahli penuntutan Habib Rizieq, tergugat gugatan.
Kemudian Habib Rizieq juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terdakwa selanjutnya harus dilakukan pada hari Senin setelah Idul Fitri.
Mendengar hal itu, majelis hakim menerima permohonan Rizieq dan berkesempatan mengundang saksi ahli ke persidangan selanjutnya.***
Lihat artikel asli
S: Mantrasukabumi