INDONESIAKININEWS.COM - Pembangkangan Firli atas instruksi Presiden Jokowi tentang 75 pegawai KPK gagal TWK dinilai mencoreng citra Polri. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Pembangkangan Firli atas instruksi Presiden Jokowi tentang 75 pegawai KPK gagal TWK dinilai mencoreng citra Polri.
Tepat, permintaan Kapolri copot Firli dari kepolisian Pengamat kepolisian Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Sahat Dio, menilai, permintaan agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dari "Korps Bhayangkara" dinilai tepat.
Ini menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Sigit mencopot Firli dari Polri lantaran dianggap membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Pangkalnya, pengabaian tersebut tak ubahnya mencoreng institusi kepolisian.
"Apalagi Jenderal Sigit orang dekat Jokowi. Lantas bagaimana bisa Kapolri membiarkan perintah Presiden tak dipatuhi anggotanya? Membiarkan Firli sama saja mencoreng kepolisian," kata Sahat dalam keterangannya, Jumat (28/5).
Dirinya mengakui, Sigit tidakbisa mengintervensi langsung terhadap permasalahan yang terjadi di KPK.
Namun, baginya, pemecatan Firli dari Polri bisa menyelamatkan citra loyalitas dan wajah kepolisia di mata presiden
"Lo, sekarang menarik tiba-tiba penyidik KPK yang dari Polri saja bisa, masa persoalan seperti ini enggak bisa bertindak? Oke, kapolri tak bisa mencopot Ketua KPK atau mengintervensi keputusannya, tapi, kan, dengan melepaskan embel-embel Polri dari Firli, menegaskan bahwa Polri di bawah pimpinan Jenderal Sigit tunduk patuh terhadap perintah Presiden Jokowi," jelasnya.
Jokowi sebelumnya meminta hasil TWK tak menjadi dasar memberhentikan pegawai KPK. Dirinya pun setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), alih status ASN jangan merugikan pegawai KPK.
Kendati demikian, KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memecat 51 dari 75 pegawai yang gagal TWK.
Tiga lembaga ini hanya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK untuk dibina kembali sebelum menjadi ASN. Adapun 51 pegawai yang dipecat akan bekerja hingga 1 November 2021. Ini mengacu undang-undang yang memerintahkan pada kurun waktu tersebut, seluruh pegawai KPK harus menjadi ASN.
S: Tribunnews