$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Balas Kapitra PDIP Soal Tak Ada Kewenangan Panggil Firli Cs, Ini Jawaban Telak Komnas HAM

INDONESIAKININEWS.COM -  Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melampaui kewe...



INDONESIAKININEWS.COM - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melampaui kewenangan dengan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya. Firli Dkk diketahui mangkir dalam pemanggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menanggapi pernyataan Kapitra, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberi balasan telak. Dia menegaskan, pihak Komnas HAM berhak memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam penanganan sebuah kasus dugaan pelanggaran HAM. Menurutnya, semua sudah diatur dalam aturan undang-undang resmi yang ada.

"Berdasarkan UU 39/99 tentang HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM berhak memanggil siapa pun, inti Komnas HAM berhak memanggil siapa pun," kata Anam dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (9/6/2021).

Di sisi lain, Anam mengatakan, hari ini pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs. Tak hanya pimpinan, Sekjen KPK juga turut dipanggil.

"Hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK untuk dapat keterangan (terkait TWK)," tuturnya.

Anam berharap Firli Bahuri Cs bisa hadiri penuhi panggilan kedua. Ia mengingatkan, bahwa Komnas HAM sudah memberikan kesempatan untuk Firli Cs kasih keterangan.

"Kalau tidak mau hadir berati melepaskan haknya melepaskan kesempatannya," tandasnya.

Minta Komnas HAM Bubar

Sebelumnya, Menurut Kapitra, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan memanggil Filri. Karena itu ia mendukung langkah Firli untuk tidak menghadiri pemanggilan.

"Karena Komnas tidak memiliki kewenangan untuk memanggil ketua KPK karena kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 hanya terbatas pada crime against humanity dan genoside," kata Kapitra dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Lantaran dinilai melampaui kewenangannya, Kapitra justru meminta Komnas HAM dibubarkan dan balik diadili karena dirasa melanggar aturan.

"Jadi itu dia bermain-main, menari-nari itu dalam permasalahan dalam panggung politik. Bukan lagi dalam panggung penengakan hukum penegakan HAM. Bubarkan saja Komnas HAM sudah tidak profesional, abuse of power melampaui batas kewenangan," tutur Kapitra.

Sementara itu, terkait rencana Komnas HAM untuk memanggil ulanh pimpinan KPK, Kapitra menyarankan agar Filri mengabaikan panggilan tersebut.



s: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Balas Kapitra PDIP Soal Tak Ada Kewenangan Panggil Firli Cs, Ini Jawaban Telak Komnas HAM
Balas Kapitra PDIP Soal Tak Ada Kewenangan Panggil Firli Cs, Ini Jawaban Telak Komnas HAM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi71svoe8CHECyOEMFgVIrIF1VIRBJ9wyquovNLwASpVMR4S-XGm1KhTXxMgYf0NQP6GtcfxAbZK6-SE8xMxAsvJaRLb9zndm-aqqfW3XJH0ZOBy3HYHWNHKenUHHe5D2YRR3NBlHU7rBmW/w640-h358/94b5e72543e3fd64ad247e03ac049835.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi71svoe8CHECyOEMFgVIrIF1VIRBJ9wyquovNLwASpVMR4S-XGm1KhTXxMgYf0NQP6GtcfxAbZK6-SE8xMxAsvJaRLb9zndm-aqqfW3XJH0ZOBy3HYHWNHKenUHHe5D2YRR3NBlHU7rBmW/s72-w640-c-h358/94b5e72543e3fd64ad247e03ac049835.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/balas-kapitra-pdip-soal-tak-ada.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/balas-kapitra-pdip-soal-tak-ada.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy