INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara men...
INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab tes Rizieq Shihab di rumah sakit yang dipimpinnya.
Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) sore.
"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU menyatakan bahwa Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.
Sebelumnya, mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas lebih dulu dituntut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.
Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh JPU sementara menantunya Hanif Alatas dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
S:Okezone