$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Diikuti Puteri Rizieq, Unjuk Rasa di Kantor Bima Arya Ricuh,Massa Marah HRS Dituntut 6 Tahun Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Unjuk rasa memprotes pelaporan Wali Kota Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli ...



INDONESIAKININEWS.COM - Unjuk rasa memprotes pelaporan Wali Kota Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Keadilan, di Balai Kota Bogor, Jawa Barat berbuntut ricuh.  

Aksi demo tersebut dilakukan pada Rabu (9/6) sore.

Tiga orang puteri Habib Rizieq dikabarkan bergabung dengan massa.

Aksi dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban Wali Kota Bogor atas kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.

Kasus tersebut buntut laporan yang dilakukan Bima Arya selaku ketua Satgas Covid-19

Dalam tayangan Kompas TV, terjadi aksi saling dorong antara massa dengan anggota Satpol PP.

Kericuhan terjadi ketika massa memaksa masuk ke Plaza Balai Kota untuk menemui Wali Kota Bima Arya.

Setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kota Bogor, massa pendukung Rizieq Syihab, bergerak menuju ke Balai Kota Bogor.

Karena tidak ada agenda unjuk rasa di Balai Kota, penjagaan pun terihat longgar.

Massa bisa dengan leluasa masuk ke halaman Balai Kota.

Kericuhan terjadi saat massa ngotot ingin bertemu dengan Wali Kota Bogor Bima Arya. Massa memaksa untuk masuk ke area Plaza Balai Kota.

Aksi massa ini dihalangi oleh petugas Satpol PP yang berjaga.

Aksi saling dorong pun tidak bisa terhindarkan.

Setelah berhasil mengurai massa, Polisi dan Pol PP yang berjaga membubarkan mereka setelah perwakilan massa berdialog dengan Wali Kota Bogor.

Massa pun akhirnya membubarkan diri.

Nantinya massa akan mengadendakan pertemuan dengan Wali Kota Bogor pekan depan. 

Tuntutan JPU jadi sorotan

Diberitakan sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor menjadi perbincangan hangat.

Bahkan, bahasan tentang tuntutan Habib Rizieq tersebut menjadi trending topik Twitter sepanjang Kamis (3/6/2021) lalu.

Warganet membandingkan tuntutan enam tahun penjara HRS dengan tuntutan sejumlah kasus korupsi, salah satunya suap Djoko Tjandra.

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Meski demikian, hakim memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan JPU.

Selain itu, dibandingkan pula dengan tuntutan terhadap kasus penyiraman air keras. 

Dimana terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara.

Warganet pun mempertanyakan sisi keadilan dari beberapa kasus tersebut.

"Kelihatan nafsu banget kalau sama Habib semoga Allah memberikan keadilan didunia dan di akhirat baik kepada Habib dkk, Jaksa dan Hakimnya. Aamiin YRA," tulis @andisoepangkat

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini. Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Jaksa menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19. 

"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan kerasahan masyarakat," ucap jaksa.

Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.

"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Sebelumnya, Rizieq sudah divonis atas dua kasus berbeda pada 27 Mei 2021 di PN Jakarta Timur.

Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas dua vonis tersebut.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Diikuti Puteri Rizieq, Unjuk Rasa di Kantor Bima Arya Ricuh,Massa Marah HRS Dituntut 6 Tahun Penjara
Diikuti Puteri Rizieq, Unjuk Rasa di Kantor Bima Arya Ricuh,Massa Marah HRS Dituntut 6 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUY_XUPpwW4NHQVXMDQGGer2_ShazlgpXaZdJbv6QvJjGUKMooDpM4ooOIsh05yPttg_CE9XvBEpBMr5dJonfnkYH9melpV6BX9FNlwemx9dJYF0w-ZaBGPGdZsAIuTnH6nw7Kn9FsWDP2/w640-h360/009330e96ef5ce3fc58860eabb8c05ad.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUY_XUPpwW4NHQVXMDQGGer2_ShazlgpXaZdJbv6QvJjGUKMooDpM4ooOIsh05yPttg_CE9XvBEpBMr5dJonfnkYH9melpV6BX9FNlwemx9dJYF0w-ZaBGPGdZsAIuTnH6nw7Kn9FsWDP2/s72-w640-c-h360/009330e96ef5ce3fc58860eabb8c05ad.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/diikuti-puteri-rizieq-unjuk-rasa-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/diikuti-puteri-rizieq-unjuk-rasa-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy