INDONESIAKININEWS.COM - Sanksi larangan mudik bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkota Semarang, nampaknya tak hanya gertakan semata. Sa...
INDONESIAKININEWS.COM - Sanksi larangan mudik bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkota Semarang, nampaknya tak hanya gertakan semata.
Sanksi itu nyata diberikan kepada para ASN dan Non ASN yang terbukti melanggar larangan mudik Lebaran 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1 806/443/V/2021 yang ditanda tangani pada tanggal 22 April lalu.
Dalam SE tersebut, ASN yang nekad mudik akan dipotong TPP sebulan dan non ASN akan diberhentikan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya telah memecat 484 pegawai Non ASN dan 185 ASN mendapatkan saksi tidak mendapatkan tunjangan penghasilan selama satu bulan.
Seluruh pegawai yang mendapatkan sanksi, adalah mereka yang ketahuan tidak melakukan absensi selama masa pelarangan mudik lebaran.
Selain itu ada juga yang absen dari luar kota. Untuk diketahui, selama masa pelarangan mudik untuk absensi pegawai, harus mengirimkan share lokasi untuk mengetahui lokasi yang bersangkutan.
"Proses yang cukup panjang, waktu itu sebelum lebaran diingatkan pemerintah pusat mengeluarkan aturan dilarang mudik, kemudian kita membuat SE larangan mudik bagi ASN dan Non ASN, tapi ternyata masih ada yang nekad," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Senin (31/5).
S: GATRAnews