$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tak Ingin HRS Lolos dengan Hukuman Ringan, Jaksa Resmi Ajukan Banding

INDONESIAKININEWS.COM -  Seolah tak ingin Habib Rizieq Shihab (HRS) lolos dengan vonis hukuman ringan, Jaksa Penuntut Umum kini resmi mengaj...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Seolah tak ingin Habib Rizieq Shihab (HRS) lolos dengan vonis hukuman ringan, Jaksa Penuntut Umum kini resmi mengajukan banding.

Padahal sebelumnya, hakim telah memberikan vonis atas kasus kerumunan yang menjerat eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Kasus kerumunan yang dimaksud adalah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Mega Mendung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) mengajukan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 31 Mei 2021 dikutip dari Antara.

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa HRS dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk HRS dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

HRS divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam sidang putusan pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.***

S: Galamedianews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tak Ingin HRS Lolos dengan Hukuman Ringan, Jaksa Resmi Ajukan Banding
Tak Ingin HRS Lolos dengan Hukuman Ringan, Jaksa Resmi Ajukan Banding
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4yj4xj6gKoXYogQmHH2OpDyRVsHd1WdkIh6qM7jA_kUCBuzLGUwpaxJXyud20-lwMqU5T5mbyAnRTITAu1Jxzynvu3j1IecSP_wVP6_cX3tGF3v4Lb0TuwZbbxdM8v3BiDHBYNr9P9bUs/w640-h370/IMG_20210601_181141.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4yj4xj6gKoXYogQmHH2OpDyRVsHd1WdkIh6qM7jA_kUCBuzLGUwpaxJXyud20-lwMqU5T5mbyAnRTITAu1Jxzynvu3j1IecSP_wVP6_cX3tGF3v4Lb0TuwZbbxdM8v3BiDHBYNr9P9bUs/s72-w640-c-h370/IMG_20210601_181141.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/tak-ingin-hrs-lolos-dengan-hukuman.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/tak-ingin-hrs-lolos-dengan-hukuman.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy