$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tak Kapok, Putra Soeharto Kembali Lawan Sri Mulyani

INDONESIAKININEWS.COM -  Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu, Bambang Trihatmodjo kembali melawan Mente...



INDONESIAKININEWS.COM - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu, Bambang Trihatmodjo kembali melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 Kali ini, Putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu didampingi oleh kuasa hukumnya Busyro Muqoddas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997.

 Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

 Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun.

 Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utangnya.

Karena tidak mau melunasi utangnya, Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020 oleh Sri Mulyani. Bambang tidak terima atas pencekalan itu.

Bambang pun melayangkan gugatan pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta. Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan itu.

Majelis yang diketuai Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany menilai objek sengketa telah kedaluwarsa.

"Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum kedua objek sengketa, maka majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," ujar majelis hakim pada 4 Maret 2021.


Kala itu, salah satu anggota tim hukum Prisma Wardhana Sasmita menyatakan sudah bisa memprediksi putusan itu.

"Hakim memutus NO, bukan menang salah satu pihak karena terkait prosedur. Keputusan Menteri Keuangan tidak diperpanjang oleh tergugat sejak 10 Desember 2020," kata Prisma pada Jumat (5/3/2021).

"Saya sudah prediksi. Tapi dengan fakta objek gugatan habis masa berlakunya tanggal 10 Desember 2020 dan hingga proses berjalan sampai putusan tidak diperpanjang oleh tergugat, keputusan Menteri Keuangan a quo tersebut," ujar Prisma.

Ternyata Bambang tidak terima atas kekalahan itu dengan mengajukan banding. Berdasarkan informasi perkara PT TUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), kasus itu sedang diadili dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

"Hakim ketua Nurman Sutrisno SH MHum, hakim anggota I Eddy Nurjono SH MH dan hakim anggota 2 Mohamad Husein Rozarius SH MH," demikian susunan majelis banding perkara Bambang Trihatmojdjo Vs Sri Mulyani itu.


 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tak Kapok, Putra Soeharto Kembali Lawan Sri Mulyani
Tak Kapok, Putra Soeharto Kembali Lawan Sri Mulyani
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0HxXwVKsDzWIfZJ9QBVsficzcjwCUY_mR150ilQaqY3pbaUdRhjFN_vBFuQ-4vPPhnNMxDVBSwH1c0z_sLALtsrIgs7q0uy53HuSW_tNkfH12Q_gQ96tXuJPbvyN8dKQQOqrvivLqIoY/w640-h340/Screenshot_2021-06-26-21-38-40-94.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0HxXwVKsDzWIfZJ9QBVsficzcjwCUY_mR150ilQaqY3pbaUdRhjFN_vBFuQ-4vPPhnNMxDVBSwH1c0z_sLALtsrIgs7q0uy53HuSW_tNkfH12Q_gQ96tXuJPbvyN8dKQQOqrvivLqIoY/s72-w640-c-h340/Screenshot_2021-06-26-21-38-40-94.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/tak-kapok-putra-soeharto-kembali-lawan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/tak-kapok-putra-soeharto-kembali-lawan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy