INDONESIAKININEWS.COM - Sebuah foto mendadak menjadi viral di meda sosial. Foto itu memperlihatkan karcis parkir mobil senilai Rp 20 ribu. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Sebuah foto mendadak menjadi viral di meda sosial.
Foto itu memperlihatkan karcis parkir mobil senilai Rp 20 ribu.
Tak cuma membagikan foto, dia juga bercerita soal tarif parkir yang diterima di kawasan Malioboro Jogja itu.
Cerita ini pertama kali dibagikan oleh akun Facebook bernama Rena Deska Physio di group info cegatan jogja.
Hingga Senin (31/5/2021), postingan ini sudah mendapatkan belasan ribu komentar dari warganet.
Berikut isi curhatannya:
Semalam minggu 30 mei 2021 jam 23.30 waktu pulang dr ktmuan sama sodara di titik 0 km.
Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yg tertera pd kertas parkir utk mobil 20rb. Dsitu sy lgsg syok krn biasa kan cuma 5rb.
Apa krn semalam kondisi malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan.
Yg sy heran apakah smua nominal parkir utk mobil utk kawasan malioboro dan sekitarnya senilai 20rb??? Coba bayangkan itu kali brp mobil saja.
Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa org jogja dan pakai mobil plat AB.
Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan.
Dan psti nnti ada saja yg ujung2nya namanya jg kota wisata,, tp bagiku yg org jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini.
Itu sy parkir tepat didekat museum sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI. Terimakasih
Kata Dishub
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mengambil tindakan mengenai polemik tarif parkir 'nuthuk' di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Hal itu, sebagai tindak lanjut dari keluhan warga melalui media sosial Facebook, yang dipaksa membayar Rp20 ribu untuk satu mobil.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, berdasar pengamantannya, tempat parkir tersebut memang berstatus ilegal.
Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal.
Terlebih, selaras aturan, parkir Jalan KHA Dahlan tarifnya flat.
"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," cetus Aziz, Senin (31/5/2021).
"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.
Ia pun memastikan, pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi tersebut pada malam nanti, untuk pengecekan lebih lanjut.
Sejauh ini, Dinas Perbubungan juga telah menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta yang mempunyai kewenangan melakukan penindakan.
"Bagaimana tindak lanjut dari Reskrim, kami menunggu. Yang jelas, kami sudah koordinasi. Dishub kan tidak dapat menilang, cuma nanti malam kita akan cek ke sana, saya sendiri yang akan datang, kita panggil petugasnya, lalu koordinasi lebih lanjut dengan Reskrim," ujarnya.
Aziz menjelaskan, sejatinya sejak Sabtu (29/5/2021) silam, Dishub telah menggiatkan patroli antisipasi libur panjang bersama Satlantas, Denpom, dan Dishub Provinsi.
Dalam patroli itu, disamping melakukan penertiban lalu lintas, pengawasan tarif juga menjadi sorotan petugas.
"Tadi malam sebenarnya teman-teman kami di titik sana (Jalan KHA Dahlan), tapi tidak sampai larut malam. Itu kan kejadiannya sekitar 22.30 ya, sementara teman-teman di sana cuma sampai sekitaran 21.30," tandasnya.
Dipaparkannya, kantong parkir di kawasan nol kilometer sebenarnya juga sudah tersedia cukup banyak, termasuk untuk menampung mobil.
Ia pun tak menampik, banyak sekali juru parkir liar yang mencoba mencuri peluang, lantaran melihat kondisi ramainya wisatawan.
"Di sana ada juga TKP swasta, yang barat Arma Sebelas. Kemudian, Jalan KHA Dahlan sisi barat, setelah traffic PKU sebenarnya juga belum untuk parkir, nol derajat. Jadi, kalau saya lihat, ini aji mumpung, saat wisatawan banyak, lalu petugas pas tidak ada," pungkasnya.
s: tribunnews.com