$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Viral Jaksa Pinangki Dapat Diskon 6 Tahun Penjara & Alasan Majelis Hakim 'Jaksanya Sangat Meyesal'

INDONESIAKININEWS.COM  - Penyesalan Jaksa Pinangka telah mencoreng nama baik kejaksaan karena mendapat imbalan dari Joko Tjandra berujung di...



INDONESIAKININEWS.COM - Penyesalan Jaksa Pinangka telah mencoreng nama baik kejaksaan karena mendapat imbalan dari Joko Tjandra berujung diskon.

Di tingkat banding pengadilan tinggi, hukuman Jaksa Pinangki dapat diskon enam tahun penjara.

Dari 10 tahun penjara menjadi sisa 4 tahun penjara.
 
Dan kecaman pun berdatangan kepada majelis hakim.

Salah satu alasan majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi mengurangi hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah menyesal.

Indonesian Corruption Watch dan elemen masyarakat sipil pemerhati hukum menolak keras putusan banding ini.

Bahkan hukuman 10 tahun pun dianggap rendah untuk jaksa yang terbukti bekerja sama dengan penjahat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
 
Di keputusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 


Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. 

Terbukti Terima Suap

Jaksa bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari ini mencoreng nama baik insstitusi kejaksaan tempatnya bekerja.

Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Joko Tjandra. 

Saat ini, Jaksa Pinangki sedang dalam proses banding atas vonis 10 tahun yang diterimanya dari Majelis Hakim.

Sementara Joko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara sebagai penyuap.

Jaksa Pinangki divonis Februari 2021 lalu dan langsung mengajukan banding berharap hukuman dikurangi.


Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas keputusan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pinangki keberatan dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.Jaksa Pamudji Yanuar Utomo membenarkan adanya pengajuan banding Pinangki tersebut.

Pengajuan tersebut didaftarkan Pinangki pada Senin (15/2/) tiga hari lalu.Dengan pengajuan banding itu, kata Yanuar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung juga akan mengikuti proses banding tersebut.

"Pinangki banding otomatis kami PU juga ajukan banding," kata Jaksa Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).

Sebelumnya Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan yakni Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari ternyata jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui jaksa menuntut Pinangki dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.

Sebanyak 50 ribu dolar AS diberikan ke Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suap yang diberikan Djoko Tjandra, dalam upaya menyembunyikan uang haram tersebut.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050 (Rp1,7 miliar); pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554 (Rp 412,7 juta); dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000 (Rp 419 juta).

Pinangki juga disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA itu.

Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di lembaga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (tribun network/ilham)

 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Viral Jaksa Pinangki Dapat Diskon 6 Tahun Penjara & Alasan Majelis Hakim 'Jaksanya Sangat Meyesal'
Viral Jaksa Pinangki Dapat Diskon 6 Tahun Penjara & Alasan Majelis Hakim 'Jaksanya Sangat Meyesal'
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBekmM9awewPVzNYxdTGz5-ICasccoT4kmjxIPhuKoH1XAOvtvBpbPrW5jha-xIqseRvagRafJ1LWOeo9jRUPP6g1p8L10DzdPV0Cb9wFdP5jkW5676LghohaqVtq2pRjywqy3MtUQPg4/w640-h360/Screenshot_2021-06-15-20-12-50-49.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBekmM9awewPVzNYxdTGz5-ICasccoT4kmjxIPhuKoH1XAOvtvBpbPrW5jha-xIqseRvagRafJ1LWOeo9jRUPP6g1p8L10DzdPV0Cb9wFdP5jkW5676LghohaqVtq2pRjywqy3MtUQPg4/s72-w640-c-h360/Screenshot_2021-06-15-20-12-50-49.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/viral-jaksa-pinangki-dapat-diskon-6.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/viral-jaksa-pinangki-dapat-diskon-6.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy