$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Divonis 5 Tahun dan Ganti Rugi Rp 10,7 M, Edhy Prabowo: Saya Sedih

INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merasa sedih atas vonis 5 tahun penjara dalam kasus suap ekspor...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merasa sedih atas vonis 5 tahun penjara dalam kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur. 

Menyikapi putusan itu, Edhy menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

“Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Edhy usai persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7).

Kendati demikian, Edhy memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dia akan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.

“Inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu berpikir,” ucap Edhy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy terbukti bersalah menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan eksportir lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.

1 2

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).

Majelis Hakim berpendapat Edhy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim juga memutuskan Edhy harus membayar ganti rugi senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 atau setara Rp 10,7 miliar. Edhy diberikan waktu 1 bulan untuk membayar ganti rugi tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Edhy akan disita.

Jika aset yang disita tidak cukup menutupi jumlah gati rugi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun. Hak dipilih sebagai pejabat publik Edhy juga dicabut selam 3 tahun sejak masa pidana berakhir.

S:Jawapos


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Divonis 5 Tahun dan Ganti Rugi Rp 10,7 M, Edhy Prabowo: Saya Sedih
Divonis 5 Tahun dan Ganti Rugi Rp 10,7 M, Edhy Prabowo: Saya Sedih
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4RQbJE8p-HxTn3Jgpe8l-6WEN3aPqhOh6n0do9w6k28TEgIuNoTDbsqJ2OOELmQUCk0XJeJaHZvYmM50Ju6cmCXe__v3kRw84HgE5L8OPZCBxDvFFUG5ELz31js6tmEi7RmVK1urbfMwM/w640-h424/Screenshot_2021-07-16-10-02-24-41.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4RQbJE8p-HxTn3Jgpe8l-6WEN3aPqhOh6n0do9w6k28TEgIuNoTDbsqJ2OOELmQUCk0XJeJaHZvYmM50Ju6cmCXe__v3kRw84HgE5L8OPZCBxDvFFUG5ELz31js6tmEi7RmVK1urbfMwM/s72-w640-c-h424/Screenshot_2021-07-16-10-02-24-41.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/divonis-5-tahun-dan-ganti-rugi-rp-107-m.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/divonis-5-tahun-dan-ganti-rugi-rp-107-m.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy