$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Iis Dahlia dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR

INDONESIAKININEWS.COM -  Iis Dahlia dan Joko, dua pelaku pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakart...



INDONESIAKININEWS.COM - Iis Dahlia dan Joko, dua pelaku pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi mengatakan, keduanya merupakan komplotan pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR.

Keduanya ditangkap polisi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat sedang menunggu pelanggannya.

"Dari penyelidikan didapatkan lah dua tersangka atas nama J dan atas nama ID," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (27/7/2021).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).

Setelah itu, kedua pelaku memintas identitas diri pelanggannya untuk dicantumkan dalam surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

"Dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," ungkap Azis.

Mantan Kapolres Metro Depok itu menuturkan, para pelaku menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam.

"Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.

Atas perbuatannya, Iis Dahlia dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus serupa terjadi di Depok

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."

"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut, dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada."

"Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

TImran memaparkan, para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Buka Harga Rp 175 Ribu

Komplotan pembuat dan pengedar surat Swab Antigen palsu yang terdiri dari enam pelaku berhasil diringkus Aparat Kepolisian Resort Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada tanggal 18 Juli 2021 silam, dari sejumlah lokasi yang berbeda.

Beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan, para pelaku ini sudah menghasilkan sekira 80 surat Swab Antigen palsu yang digunakan para pemesannya untuk berbagai kepentingan.

“Ada sekitar 80 surat yang sudah beredar, mereka ini berantai,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

Satu surat Swab Antigen tersebut Rp 175 ribu, dengan rincian pembuat mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, dan sisanya dibagi rata dengan pelaku lainnya yang berstatus pengedar.

“Dari pemesan ada yang memberikan Rp 175 ribu, ke perantara berikutnya Rp 125 ribu , tapi ke pembuat sendiri itu Rp 50 ribu,” jelasnya.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."

"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Hasil Antigen dan PCR, Pelakunya Iis Dahlia dan Joko

s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Iis Dahlia dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR
Iis Dahlia dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvbnEkCtuW6JZ0CvdqxzbDVXpHh1nlWQ1eU4WpGy_8HIWnT-0xEpcET-_g4k15xU4sUSaancodDy19sMX0tFugzNAO-KjsxthgLwAji1Byt4GwrrnF0aC1cnWh8gAHiahGaLemHXqwTWeZ/w640-h360/8813d360c939d204b512bf1252d46401.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvbnEkCtuW6JZ0CvdqxzbDVXpHh1nlWQ1eU4WpGy_8HIWnT-0xEpcET-_g4k15xU4sUSaancodDy19sMX0tFugzNAO-KjsxthgLwAji1Byt4GwrrnF0aC1cnWh8gAHiahGaLemHXqwTWeZ/s72-w640-c-h360/8813d360c939d204b512bf1252d46401.webp
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/iis-dahlia-dan-joko-ditangkap-polisi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/iis-dahlia-dan-joko-ditangkap-polisi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy