$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KPK Pastikan Bakal Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Korupsi Tanah

INDONESIAKININEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua ...



INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Firli memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 152 miliar. Menurut Firli, tim penyidik tak ragu menjerat pihak pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli.

Dia menegaskan pihaknya tak bisa menjerat seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Maka dari itu, Firli meminta masyarakat bersabar dan mendukung penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak lain.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," kata Firli.

Para Tersangka
Pada kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

s: liputan6.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: KPK Pastikan Bakal Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Korupsi Tanah
KPK Pastikan Bakal Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Korupsi Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr7nsy551IeqMK2nG2XNivCZpqZYCvlKwuw3MfkPEWLueXCyTB22x6ugiZkYV1aOp9wQorW9DlICbHEqBlVjTVqlP4W6g1WO3VplLEj-p9jenylZIUvQqZDPfGUBnXEv_PNMRVagGtpZkW/w640-h360/a59e4bc4fd5d71f48c3f2cdfe95ab373.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr7nsy551IeqMK2nG2XNivCZpqZYCvlKwuw3MfkPEWLueXCyTB22x6ugiZkYV1aOp9wQorW9DlICbHEqBlVjTVqlP4W6g1WO3VplLEj-p9jenylZIUvQqZDPfGUBnXEv_PNMRVagGtpZkW/s72-w640-c-h360/a59e4bc4fd5d71f48c3f2cdfe95ab373.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/kpk-pastikan-bakal-periksa-anies.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/kpk-pastikan-bakal-periksa-anies.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy