$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Luhut: Gubernur Bisa Diberhentikan Jika Langgar PPKM Darurat

INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk menjadi "leader" d...



INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk menjadi "leader" dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam konferensi pers hari ini, Kamis (1/7/2021), Luhut membeberkan sejumlah ketentuan terkait PPKM Darurat.

Luhut pun menegaskan ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat ini wajib dijalankan oleh para gubernur.

Berikut beberapa ketentuan tambahan terkait kewenangan Gubernur/ Bupati:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang berlebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

2. Gubernur, Bupati dan Walikota melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, Bupati dan Walikota didukung TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," papar Luhut, Kamis (1/7/2021).

Dia mengatakan, instruksi lebih lanjut akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Luhut pun memberikan peringatan terhadap berita palsu atau hoax. Jika terbukti ada hoax, maka tak segan untuk ditindak.

"Sampai pemberitaan palsu akan dilakukan penindakan karena itu bisa mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederanya orang lain. Kita jangan main-main dengan berita hoax," tegasnya.

Simak Pidato Presiden Jokowi Putuskan PPKM Mikro Darurat di Bawah Ini




S:CNBC Indonesia



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Luhut: Gubernur Bisa Diberhentikan Jika Langgar PPKM Darurat
Luhut: Gubernur Bisa Diberhentikan Jika Langgar PPKM Darurat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCrxjhvuY6fHnTLC-y64tipafueCAu59rue-hi6lOfRj-UckTxD3CVv7sVBQaTQtu0wLsN0bSV3S8wUYv1AdekluVPzx_1jEKz3BuoevO6M-llfEIWSx3di4VCVQWeCHTzrKDRegc6At0/w640-h356/Screenshot_2021-07-01-17-38-24-85.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCrxjhvuY6fHnTLC-y64tipafueCAu59rue-hi6lOfRj-UckTxD3CVv7sVBQaTQtu0wLsN0bSV3S8wUYv1AdekluVPzx_1jEKz3BuoevO6M-llfEIWSx3di4VCVQWeCHTzrKDRegc6At0/s72-w640-c-h356/Screenshot_2021-07-01-17-38-24-85.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/luhut-gubernur-bisa-diberhentikan-jika.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/luhut-gubernur-bisa-diberhentikan-jika.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy