$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kabar Terbaru Yahya Waloni, Usai Dirawat Langsung Melawan

INDONESIAKININEWS.COM -  Usai dikabarkan menjalani perawatan medis, Yahya Waloni langsung melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan guga...



INDONESIAKININEWS.COM - Usai dikabarkan menjalani perawatan medis, Yahya Waloni langsung melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan.

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama itu resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9).

Gugatan itu dilayangkan penceramah kontroversial itu melalui kuasa hukumnya.

Yahya Waloni menilai, penetapan tersangka oleh penydik Bareskrim atas dirinya itu cacat hukum atau tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan menyebut, alasan gugatan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Abdullah Alkatiri, Selasa (7/9/2021).

Pihaknya menyatakan, ada kekeliruan yang dilakukan penyidik Bareskrim dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Alasannya, bahwa penyidik sama sekali belum perah melalukan pemeriksaan terhadap Yahya sebelum penetapan status tersangka.

Sebab, kliennya ditetapkan tersangka bukan dalam kasus kejahatan luar biasa.

“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Yahya Waloni berencana mengajukan penangguhan penahanan saat masih menjalani perawatan medis di Polri Kramat Jati pekan lalu setelah mengalami pembengkakan jantung.

Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8) kemarin.

Dia ditangkap atas laporan dari salah satu komunitas soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Saat ini Ustaz Yahya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama.

Atas ulahnya yang bersangkutan juga disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara.


s: pojoksatu.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kabar Terbaru Yahya Waloni, Usai Dirawat Langsung Melawan
Kabar Terbaru Yahya Waloni, Usai Dirawat Langsung Melawan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4yZbiySuW0IDpk7vc26fTV-s3038Hpsg17QqS7CP10EdARYyjpn4plQYRONqmBINcMaqyCH29Ldiia44j1MHzX76lkDiR6RtkGeUZqO03y7LOiRPkcZgICW3Dr8iw6yvnR7zd0NeLP9Ax/w640-h306/cf3b647f2af02ad07156633d174a9dc0.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4yZbiySuW0IDpk7vc26fTV-s3038Hpsg17QqS7CP10EdARYyjpn4plQYRONqmBINcMaqyCH29Ldiia44j1MHzX76lkDiR6RtkGeUZqO03y7LOiRPkcZgICW3Dr8iw6yvnR7zd0NeLP9Ax/s72-w640-c-h306/cf3b647f2af02ad07156633d174a9dc0.webp
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/09/kabar-terbaru-yahya-waloni-usai-dirawat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/09/kabar-terbaru-yahya-waloni-usai-dirawat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy