INDONESIAKININEWS.COM - Usai dikabarkan menjalani perawatan medis, Yahya Waloni langsung melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan guga...
INDONESIAKININEWS.COM - Usai dikabarkan menjalani perawatan medis, Yahya Waloni langsung melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama itu resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9).
Gugatan itu dilayangkan penceramah kontroversial itu melalui kuasa hukumnya.
Yahya Waloni menilai, penetapan tersangka oleh penydik Bareskrim atas dirinya itu cacat hukum atau tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan menyebut, alasan gugatan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Abdullah Alkatiri, Selasa (7/9/2021).
Pihaknya menyatakan, ada kekeliruan yang dilakukan penyidik Bareskrim dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Alasannya, bahwa penyidik sama sekali belum perah melalukan pemeriksaan terhadap Yahya sebelum penetapan status tersangka.
Sebab, kliennya ditetapkan tersangka bukan dalam kasus kejahatan luar biasa.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni berencana mengajukan penangguhan penahanan saat masih menjalani perawatan medis di Polri Kramat Jati pekan lalu setelah mengalami pembengkakan jantung.
Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8) kemarin.
Dia ditangkap atas laporan dari salah satu komunitas soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Saat ini Ustaz Yahya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama.
Atas ulahnya yang bersangkutan juga disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara.
s: pojoksatu.id