INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Perhubungan India, Nitin Gadkari mengungkapkan rasa tidak senangnya dengan bunyi klakson kendaraan. Karena ...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Perhubungan India, Nitin Gadkari mengungkapkan rasa tidak senangnya dengan bunyi klakson kendaraan.
Karena itu, Nitin Gadkari mempunyai rencana untuk mengubah suara klakson kendaraan dengan bunyi yang ramah di telinga.
Dia pun mengajukan wacana agar pemerintah India dapat mengubah suara klakson kendaraan menjadi bunyi seperti alat musik negara tersebut.
"Saya tinggal di lantai 11 di Nagpur, melakukan pranayama selama 1 jam setiap hari," katanya.
Namun, saat tengah bermeditasi yoga tersebut, dia merasa terganggu dengan suara klakson di keheningan pagi.
Sebab itu, dia berpikir bahwa bunyi klakson ini harus berada di posisi yang benar dan memberikan usulan menggantinya.
"Kami sudah mulai berpikir suara klakson mobil semestinya menjadi (bunyi) instrumen India," tuturnya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Cartoq pada Rabu, 8 September 2021.
"Suara instrumen seperti tabla, perkusi, biola, terompet, suling harus didengar dari klakson," ujar Nitin Gadkari.
Di sisi lain, bunyi klakson mobil memang bisa menyebabkan polusi suara, tak ada zona membunyikan klakson di India.
Akan tetapi, sebagian besar kendaraan tidak menuruti peraturan yang sudah diberlakukan tersebut.
Menurut aturan yang ada, bunyi suara klakson kendaraan tidak diperbolehkan melebih 112 dB (desibel).
Meskipun yakin dengan pembacaan pada meter desibel menyangkut klakson khusus ini.
Namun secara umum, suara klakson kereta yang keras seperti itu sekitar 130-150 dB, dianggap cukup ekstrem.
Dipercaya jika pengaturan zona larangan membunyikan klakson diberlakukan secara ketat maka akan bekerja lebih baik.
Dibandingkan mengganti peraturan menjadi mengubah bunyinya seperti musik India.
Polusi suara adalah masalah utama di sebagian besar kota di India dan menciptakan banyak masalah bagi penduduknya juga.
Penggunaan klakson secara terus-menerus dan mendengarkan klakson yang keras dapat merusak gendang telinga dan tuli permanen.***
S:PikiranRakyat