INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh peristiwa penyerangan dan per...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh peristiwa penyerangan dan perusakan masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021). Junimart berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pemerintah dan pihak berwenang.
“Kejadian ini tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab negara selalu hadir lewat aparat penegak hukum (APH) dan tengah menanganinya,” ujar Junimart, Sabtu (4/9/2021).
Hal senada juga disampaikannya kepada kelompok masyarakat yang berada di luar Kabupaten Sintang. Mengingat, peristiwa tersebut saat ini telah menjadi perhatian publik. “Masyarakat di luar Sintang tidak perlu terprovokasi dengan aksi ini. Biarkan hukum yang menyelesaikan,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Junimart mengatakan peristiwa ini bukan konflik antarwarga, tetapi aliansi umat di Sintang dengan JAI. Kemudian, lanjut Junimart, tidak ada pembiaran dari pemerintah dan APH menyangkut penutupan dari rumah ibadah Ahmadiyah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Sintang, APH dan aliansi umat sesungguhnya hanya menjalankan konsistensi dan konsekuensi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 yaitu Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung. Seingat saya, SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah,” ucapnya.
Oleh karena itu, Junimart meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan APH bertindak proaktif menjaga kondusivitas.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah menghubungi kapolda dan gubernur Kalbar untuk mengetahui dan memastikan peristiwa. “Saya sudah berkomunikasi dengan gubernur dan kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” tegas Mahfud, Jumat (3/9/2021).
s: beritasatu.com