INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri menyatakan sudah menerima laporan Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) terhadap Natalius Pigai. Nat...
INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri menyatakan sudah menerima laporan Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) terhadap Natalius Pigai.
Natalius Pigai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan rasisme.
Itu terkait cuitan Natalius Pigai yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dalam cuitan itu, Pigai mengimbau masyarakat agar jangan pernah percaya kepada Jokowi dan Ganjar.
Pernyataan itu dicuitkan Pigai melalui akun Twitter @NataliusPigai2 pada 1 Oktober 2021 lalu.
“Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar,” cuitnya.
“Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan easis, monyet dan sampah,”
“Kami bukan rendahan. Kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya penentang ketidakadilan,” kata Pigai dalam cuitan itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, saat ini penyidik Bareskrim masih memperlajari laporan terhadap Natalius Pigai.
“Polri sebagai pelayan masyarakat siapa pun yang datang akan dilayani termasuk laporan kepada saudara Natalius itu sudah diterima nanti dipelajari oleh penyidik,” kata Rusdi, Rabu (6/10/2021).
Selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti relevan.
Itu dilakukan untuk menilai apakah memang benar ada atau tidaknya tindak pidana berdasar laporan Baranusa.
“Penyidik akan mengambil langkah-langkah mengumpulkan bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak,” jelasnya.
Jika memang ditemukan ada tindak pidana, maka laporan itu akan diproses penyidik.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan tindak pidana, maka laporan tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Kalau ada tindak pidana tentunya akan dilanjutkan prosesnya. Kalau memang tidak, ya tidak dilanjutkan,” ungkap Rusdi.
Jenderal Polri bintang satu ini juga memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
Hanya saja, Rusdi tidak mengetahui persis kapan penyidik akan melakukan pemanggilan dimaksud.
“Jadwalnya (pemeriksaan terlapor). Nanti kita tunggu keputusan penyidik, ya,” tandas Brigjen Rusdi. (ruh/pojoksatu)