$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Oknum Kapolsek yang Diduga Berbuat Asuila Akhirnya Dipecat

INDONESIAKININEWS.COM -  Oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya dipecat terkait ka...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya dipecat terkait kasus asusila. Setelah menjalani sidang kode etik, kapolsek berpangkat Inspektur Polisi Satu dengan inisial IDGN itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Sabtu (23/10).

Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah. “Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Kapolsek IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IGDN akan melakukan banding. “Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.

Kapolsek IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah. (Aza/Ant)

S:Indonesiainside.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Oknum Kapolsek yang Diduga Berbuat Asuila Akhirnya Dipecat
Oknum Kapolsek yang Diduga Berbuat Asuila Akhirnya Dipecat
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi413OeNJGG4s1nO7w0IhBbJ3Hv8BUUa-oF0hfsw7NR15Xyq0JvLBr8RDMmu9QXAokDv3fzCFUcTiLLHZT6MDRDygD4gFMA8St4bJyHV02gpZ73sWkEjoY_xPKAdtwQUIqvl-eo7ORgqJoEovQ3Nn_5Fe3b_cA9kbFwqYw_PbRnbumWGeqzaD0EHMOTTw=w640-h318
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi413OeNJGG4s1nO7w0IhBbJ3Hv8BUUa-oF0hfsw7NR15Xyq0JvLBr8RDMmu9QXAokDv3fzCFUcTiLLHZT6MDRDygD4gFMA8St4bJyHV02gpZ73sWkEjoY_xPKAdtwQUIqvl-eo7ORgqJoEovQ3Nn_5Fe3b_cA9kbFwqYw_PbRnbumWGeqzaD0EHMOTTw=s72-w640-c-h318
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/10/oknum-kapolsek-yang-diduga-berbuat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/10/oknum-kapolsek-yang-diduga-berbuat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy