INDONESIAKININEWS.COM - Ternyata Yusril Ihza Mahendra pernah ditetapkan tersangka pada era Presiden SBY. Namun dua tahun kemudian, kasusnya...
INDONESIAKININEWS.COM - Ternyata Yusril Ihza Mahendra pernah ditetapkan tersangka pada era Presiden SBY. Namun dua tahun kemudian, kasusnya dihentikan atau SP3 oleh Kejagung.
Yusril pernah jadi tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2010 silam.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Jumat 25 Juni 2010 lalu.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Hartono Tanoesoedibjo.
Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum.
Dengan nada agak jengkel, Yusril menjelaskan kasus yang menjeratnya tidak murni hukum. Tapi kasus yang sengaja dikasuskan.
“Orang jadi tersangka korupsi itu, seperti kena kasus subversif. Tidak mungkin ada yang lolos. Pasti dihukum,” jelas Yusril dalam diskusi “Penegakan Hukum Kasus Sisminbakum” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010.
“Bagi saya, ini membunuh hidup saya. Karena seseorang yang pernah kena kasus dengan ancaman minimal lima tahun tidak bisa menjadi anggota DPR atau jabatan publik lainnya,” katanya lagi saat di gedung DPR.
Dua tahun kemudian atau 2012, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus ini.
Surat penghentian penyidikan atau SP3 diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
“Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman.
Yusril Ihza Mahendra pun melenggang.
Sementara itu, dilansir dari detikcom dari berita Juni 2010, Yusril Ihza Mahendra telah mendengar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yusril yakin tidak bersalah dalam kasus yang terjadi di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham ini.
“Saya akan menghadapi masalah ini. Akan saya pertahankan keyakinan bahwa yang saya lakukan atas nama kebenaran,” ujar Yusril, Jumat (25/6/2010).
Yusril mengakui, ia memang menerbitkan peraturan menteri mengenai penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2001.
Di persidangan Sisminbakum yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, hakim menyatakan seorang menteri hanya membuat peraturan yang bersifat umum saja.
“Dasar-dasar hukum yang saya gunakan sudah sangat jelas,” ujar dia.
Selain itu, lanjut mantan Mensesneg ini, kasus dugaan korupsi dalam pembuatan akta notaris secara online di Dirjen AHU ini sangat lemah.
Hal itu terbukti dari dikuranginya hukuman ringan pada terdakwa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia menyebutkan, hukuman mantan Ditjen AHU Romli Atmasasmita dikurangi dari 2 tahun menjadi hanya 1 tahun.
Pengganti Romli, Syamsuddin Manan Sinaga, juga mendapat potongan hukuman yang sama.
Sementara satu terdakwa lagi, Zulkarnaen Yunus, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kemungkinan besar bebas.
“Nah, kalau mereka bebas, bagaimana dengan saya?” tandasnya.
Yusril kembali menekankan adanya bau politis dalam penetapanya sebagai tersangka kasus Sisminbakum ini.
Kasus ini pertama kali diangkat oleh Kejagung pada saat ia hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu terakhir.
“Nuansa politiknya memang sangat besar. Sekarang ini DPR memanggil kembali tim penyidik kasus Sisminbakum,” tutupnya.
s: pojoksatu.id