INDONESIAKININEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya 1,09...
INDONESIAKININEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya 1,09 persen. Karena itu, mereka akan turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi pada 29-30 November 2021.
Aksi demonstrasi itu sebagai respon pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Berikut beberapa informasi terkait aksi buruh awal pekan depan:
1. Kepung Istana, Balai Kota Hingga Kemenaker
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi untuk mengungkapkan penolakan tersebut akan dilakukan di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tiga tempat ini dianggap sebagai biang kerok keputusan rendahnya kenaikan UMP.
"Langkah yang akan diambil sudah disepakati oleh 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional," kata Said Iqbal, Senin, 22 November 2021.
Unjuk rasa itu dipastikannya akan diikuti oleh puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi. Mereka dipastikannya akan serentak menggelar aksi sekaligus dengan mekanisme pembagian tempat di masing-masing target lokasi demo.
S:Indonesiatoday.co.id