INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap dua tersangka, CH (20) dan MR (16) terkait kasus pencurian spion di wilayah Tambora, Jakarta Barat...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap dua tersangka, CH (20) dan MR (16) terkait kasus pencurian spion di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Minggu 14 November 2021.
"Kedua orang tersangka diamankan pada hari Senin 14 November 2021 pada pukul 18.00 di dua loksi yang berbeda. MR kita amankan di rumahnya kemudian tersangka CH diamankan saat berada di warnet," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
Faruk menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa spion mobil miliknya raib digondol maling. Aksi kedua pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sana.
Dalam CCTV tampak pelaku berjumlah 3 orang. "Dari petunjuk CCTV tersebut kemudian kami berhasil menangkap dua pelaku, satu orang lainnya melarikan diri," ucapnya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya. Adapun spion hasil pencurian tersebut dijual kembali ke penadah yang berada di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Dijual kepada seorang laki-laki di daerah Sawah Besar dengan harga Rp600 ribu, dan hasil penjualannya dibagi oleh 3 orang pelaku ini," beber Faruk.
Faruk menyebut, salah seorang pelaku berinisial CH telah melakukan aksi pencurian spion sebanyak 17 kali di wilayah Tambora dan 10 kali di luar wilayah Tambora. Selain itu, ia juga pernah melakukan pencurian handphone sebanyak 10 kali.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor honda Beat dan satu ujit mobil toyota agya merah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
s: okezone.com