INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Apif Firmansyah (AF) terkait perkar...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Apif Firmansyah (AF) terkait perkara dugana korupsi Pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi Kamis (4/11/2021).
Dalam jumpa persnya, KPK menyatakan AF dinilai melakukan korupsi sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya dan sudah melakukan pengembalian sebesar Rp400 juta.
Tersangka AF disangka pasal 5 huruf A dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selanjutnya penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap AF sejak 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
S:Jamberita.com