$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Duh... KontraS Sampaikan Peringatan kepada Andika Perkasa, Ternyata Oh Ternyata...

INDONESIAKININEWS.COM -  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menca...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Telegram bernomor ST/1221/2021.

"Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021," tulis lembaga itu dalam keterangan pers yang dikirimkan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Kamis (25/11).

Adapun, surat itu membahas tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

KontraS menilai ST/1221/2021 memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel.

"Lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI," beber KontraS.

Lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu juga menilai surat telegram itu sangat berbahaya bagi mental prajurit TN yang akan mudah melakukan berbagai pelanggaran.

"Adapun, surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk. Sebab, institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum," lanjut KontraS.

Toh, lembaga itu menilai ST/1221/2021 inkonstitusional karena melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Menurut KontraS, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, atau KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer.

Sebab, beberapa substansi dalam surat telegram itu berpotensi menghalangi kerja penegak hukum.

"Semisal, dalam hal melakukan pemanggilan dalam suatu proses hukum, penegak hukum harus melalui dan berkoordinasi dengan Komandan atau Kepala Satuan TNI terkait," lanjut KontraS.

Lembaga yang diketuai Indria Fernida merasa penambahan prosedural dalam surat telegram menjadikan mekanisme hukum makin berbelit, kemudian berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum materiel.

"Belum lagi kultur atasan yang seringkali melindungi bawahannya apabila melakukan pelanggaran," beber KontraS. (ast/jpnn)

S:Wartaekonomi


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Duh... KontraS Sampaikan Peringatan kepada Andika Perkasa, Ternyata Oh Ternyata...
Duh... KontraS Sampaikan Peringatan kepada Andika Perkasa, Ternyata Oh Ternyata...
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEheI3mqSgDMTgZ1l9YRQb10i3EtuEgbkpRT5uRkyyRneCNRwsvx5dDAFUAKaKW8mX7gHRCs-jvwctRr6AfoPjpQ48-QxjxNiTIKy4EbqrGXLivrAgAWpBc9DzuRiO7x7ZJawVmWQEEh8SamH_BpAkdjlLriLWDjfiIWbLKB7pCGGiA2qRm_AC_Sl0A2SQ=w640-h368
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEheI3mqSgDMTgZ1l9YRQb10i3EtuEgbkpRT5uRkyyRneCNRwsvx5dDAFUAKaKW8mX7gHRCs-jvwctRr6AfoPjpQ48-QxjxNiTIKy4EbqrGXLivrAgAWpBc9DzuRiO7x7ZJawVmWQEEh8SamH_BpAkdjlLriLWDjfiIWbLKB7pCGGiA2qRm_AC_Sl0A2SQ=s72-w640-c-h368
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/duh-kontras-sampaikan-peringatan-kepada.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/duh-kontras-sampaikan-peringatan-kepada.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy