INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi menegaskan dukungannya terhadap reuni 212 yang disebut akan digelar...
INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi menegaskan dukungannya terhadap reuni 212 yang disebut akan digelar Desember mendatang.
Nicho Silalahi mengatakan bahwa sebagai orang kafir yang sebelumnya sudah hadir dalam aksi-aksi 212, ia akan kembali hadir untuk memberikan dukungan di reuni 212.
“Sebagai kafir yang selalu terlibat di Aksi 411, 212, Reuni 212 maka saya menegaskan untuk hadir kembali bersama Saudaraku,” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 26 November 2021.
Dalam cuitannya itu, ia juga memggunakan tagar “Umat Dukung Reuni 212” sebagai balasan terhadap tagar “Rakyat Tolak Reuni 212” yang sedang trending.
“Mari Kembali Kita Putihkan Jakarta Bersama #UmatDukungReuni212. Yang Setuju GasPol,” kata Nicho Silalahi.
Dilansir dari Detik News, panitia 212 mengatakan bahwa reuni 212 rencananya akan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin mengatakan persiapan mekanisme kegiatan Reuni 212 ini sudah selesai dan tinggal menunggu proses perizinan.
“Masih proses perizinan. Nanti kalau sudah ada hasil, kami akan berikan rilis resminya,” katanya pada Selasa, 23 November 2021.
Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin reuni tersebut karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia.
“Kita belum berikan rekomendasi karena persyaratan administrasi belum dipenuhi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan pada Kamis, 25 November 20121.
Adapun beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi panitia reuni 212, yakni surat permohonan izin keramaian, pengajuan proposal kegiatan reuni 212 ke pihak kepolisian, dan zin dari Pemprov DKI Jakarta.
Zulpan juga mejelaskan bahwa aktivitas yang melibatkan banyak orang di tempat umum harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
STTP tersebut menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
“Terkait kegiatan reuni 212, pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19,” kata Zulpan.
“Karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19,” tambahnya.
S:Makassar terkini