INDONESIAKININEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi emak-emak usir satu keluarga viral di media sosial. Diketahui keluarga yang d...
INDONESIAKININEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi emak-emak usir satu keluarga viral di media sosial.
Diketahui keluarga yang diusir warga berlokasi di RT 05 RW 01, Ciwaru, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Warga yang berdemo dan mengusir satu keluarga tersebut lantaran geram melihat ulah kepala keluarga tersebut.
Lantaran kepala keluarga yang bernama Ato diduga melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai tega menggagahi anak kandung perempuannya sampai berujung hamil.
Dikutip dari Kanal Youtube tvOneNews, Jumat (12/11/2021), dalam video yang beredar warga yang sudah terlanjur geram mendatangi rumah Ato.
Bak para pendemo, para emak-emak yang paling mendominasi itu membawa spanduk bertuliskan "Tinggalkan tempat ini,".
Tak sampai disitu, warga juga meneriaki anggota keluarga tersebut agar segera angkat kaki dari rumah.
Warga juga menyegel pintu rumah yang ditinggali oleh keluarga itu.
Namun halaman tembok rumah Ato masih ditempeli banyak spanduk yang berisi makian dan cacian terhadap pelaku Ato.
Warga juga menyegel pintu gerbang rumah Ato dengan memasang kawat beton untuk menghindari sesuatu yang tidak diingikan.
Untuk mencegah aksi main hakim dan anarkis oleh warga, sejumlah aparat desa, TNI dan Polisi turut diterjunkan untuk mengawal evakuasi keluarga yang diusir tersebut agar bisa keluar dari rumah.
Pasca pengusiran paksa keluarga tersebut, rumah terlihat sepi dan pintu pagar terkunci. Sontak kediaman tersebut menjadi tontonan warga setempat yang masih geram oleh ulah kepala keluarga itu.
Bahkan, sejumlah warga mengaku sering mendengar teriakan anak yang diduga dianiaya orang tuanya.
Selama keluarga tersebut tinggal, warga sekitar merasa terganggu namun mereka tak bisa berbuat apa-apa sehingga sampailah batas kesabaran warga.
Hal inilah yang membuat warga setempat memutuskan untuk mengusir keluarga tersebut dari desa mereka.
Warga yang sudah sangat kesal dengam sikap Ato kemudian membuat perjanjian dengan istri Ato agar Ato tidak boleh tinggal di Kampung Ciwaru lagi.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Sementara untuk sang istri dan anak-anaknya, tetap diizinkan tinggal di Kampung Ciwaru.
Namun ternyata pria berumur 48 tahun itu justru kembali tinggal di rumah bersama sang istri.
Ade Rohmadin selaku Ketua Rukun Warga (RW) 01 mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus KDRT tersebut sudah dilaporkan ke polsek setempat, namun belum ada tindak lanjut dari aparat.
“Ketahuan dari KDRT terhadap anaknya, dimana anaknya selalu dianiaya. Hal ini terdengar dari rintihan dan tangisannya. Dan ternyata terjadi seperti itu tiap harinya,” imbuhnya.
s: tribunnews.com