$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Fakta-fakta Insiden Sekeluarga Diusir Warga di Bandung

INDONESIAKININEWS.COM -  Heboh sekeluarga diusir warga kampung di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Sejumlah fakta pun mulai terungk...



INDONESIAKININEWS.COM - Heboh sekeluarga diusir warga kampung di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Sejumlah fakta pun mulai terungkap usai insiden pengusiran tersebut.

Dari mulai penyebab hingga kronologi kekesalan warga yang berujung pengusiran sekeluarga penghuni rumah di daerah tersebut, Selasa (9/11). Pengusiran tidak terlepas dari kasus yang diduga melibatkan sang kepala keluarga, yakni S (48).

Ayah Hamili Anak
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung mengungkap sisi kelam di balik keluarga yang diusir oleh warga di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Kasi Pencegahan dan Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Yadi Setiadi mengatakan, dari hasil penelusuran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cilengkrang, ternyata S (48) diduga mencabuli anak kandung di depan istri keduanya di rumah tersebut.

"Jadi anaknya ini tinggal di Jakarta bersama pamannya, dia pulang pergi ke bapak kandungnya di Cilengkrang, kemudian terjadi pencabulan di depan ibu tirinya, dan si ibu tirinya itu membiarkan," ujar Yadi saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).

Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52), mengatakan wanita itu hamil dua bulan. "Anak tersebut bercerita bahwa dia dipukul dan dihamili. Korban ngaku kalau pelakunya bapaknya sendiri," ucap Ade.

Tidak Lapor Polisi
Informasi ayah menghamili anaknya pun tersebar luas di masyarakat. Akhirnya, kepolisian setempat membawa keluarga tersebut untuk dimintai keterangan.

Kasus tersebut ditangani Polsek Cileunyi dan kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandung. Namun, kasus tersebut tidak naik ke penyidikan karena korban enggan membuat laporan.

"Dari polres bilang tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada laporan ke polisi," ucap Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52).

Dibawa ke Banten
Kasus tersebut pun tidak selesai di ranah hukum dan membuat S bebas berkeliaran di kampung tersebut. Sejumlah warga pun menuntut agar S pergi dari kampung tersebut. Perbuatan S dinilai tidak lazim dan memalukan nama kampung.

Pengurus rukun warga setempat dan keluarga S pun berunding. S diminta agar meninggalkan kampung tersebut. Sedangkan istri kedua S dan anak lelakinya diperbolehkan tetap tinggal hingga rumah tersebut terjual.

"Kami coba koordinasi dengan keluarga di Banten. Awalnya tidak mau pulang, akhirnya korban dijemput sama pihak keluarga yang di Banten," tutur Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52)

Warga Usir Penghuni Rumah
Setelah beberapa bulan berlalu, S rupanya kepergok mengunjungi rumahnya. Warga pun segera melapor ke pengurus rukun warga setempat.

Karena kesal, ratusan warga pun menggeruduk rumah milik S. Mereka dipaksa segara meninggalkan kampung tersebut karena sudah melanggar perjanjian.

Tanpa perlawanan, S, anak lelaki dan istri keduanya terpaksa meninggalkan rumah. "Warga geram sekaligus malu karena sudah mencemari nama kampung. Selain itu, ini juga bukan masalah biasa, ini masalah besar," ujar Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52).

S dan keluarga diantarkan menggunakan mobil milik desa setempat. Mereka meminta agar diturunkan di Jalan Raya Soekarno-Hatta dan akan pergi ke Sukabumi.

Disorot KPAID
Pengusiran keluarga S mendapat sorotan pula karena diduga melanggar hak asasi manusia. Meski begitu, kasus dugaan S menghamili anaknya pun menjadi sorotan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bandung pun meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus ini yang dirugikan adalah korban atau anak yang diduga dihamili S.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait, khususnya memang yang ditangani Unit PPA Polresta Bandung, ini harus serius, tanggap dan seadil-adilnya," ucap Ketua KPAID Kabupaten Bandung Ade Irfan Al Anshory.

"Pelaku harus dihukum seberat beratnya, apalagi ini hukumannya 15 tahun, harus seberat beratnya. Supaya memang jera, jangan sampai kejadian ini terulang kembali," ujar Ade menambahkan.

s: news.detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Fakta-fakta Insiden Sekeluarga Diusir Warga di Bandung
Fakta-fakta Insiden Sekeluarga Diusir Warga di Bandung
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg0h_9inFg1_PLvVn9cSnHkzRjOshDV5aXo4JLWUvl3u-sdEihMjhR6l_dNT1epeue3f4b_Xg8CYVPFdmqStcK0SpdGVqfhUXxmaSwsYYCQ6Vz26h3cRlq73zAKq-LIKm6-zB3sTV1bGUZZJlYx78VOBvenA1zFEa8NkmibzQyFjC6b-jqvtRf5Z3d3KA=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg0h_9inFg1_PLvVn9cSnHkzRjOshDV5aXo4JLWUvl3u-sdEihMjhR6l_dNT1epeue3f4b_Xg8CYVPFdmqStcK0SpdGVqfhUXxmaSwsYYCQ6Vz26h3cRlq73zAKq-LIKm6-zB3sTV1bGUZZJlYx78VOBvenA1zFEa8NkmibzQyFjC6b-jqvtRf5Z3d3KA=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/fakta-fakta-insiden-sekeluarga-diusir.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/fakta-fakta-insiden-sekeluarga-diusir.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy