$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

FAKTA Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk: 3 Polisi Dinonaktifkan, Sang Suami WN Taiwan

INDONESIAKININEWS.COM -  Seorang ibu bernama Valencya ((45), dituntut satu tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (...



INDONESIAKININEWS.COM - Seorang ibu bernama Valencya ((45), dituntut satu tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis, (11/11/2021) lalu.

Pada kasus itu, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya sendiri, Chan Yung Ching.

Kasus itu terjadi saat keduanya masih menjadi suami istri.

Atas tuntutan itu, Valencya pun keberatan.

Buntut dari tuntutan itu sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Bahkan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat ditarik ke Kejagung.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.

Bukan itu saja, tiga penyidik dari kepolisian yang memeriksa Valencya dan menetapkannya sebagai tersangka telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Marahi suami mabuk

Kasus ini sendiri berawal dari Valencya yang memarahi suaminya pria asal Taiwan karena kerap mabuk.

Kata Valencya, kebiasaan mabuk suaminya juga biasa dilakukan saat berada di rumah ketika ada temannya datang. Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.

Bahkan, Valencya menyebut suaminya tersebut alkoholik, kalau ada temannya di rumah suaminya bisa minum sampai pagi.

"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya, Senin (15/11/2021).

2. Selama 2 tahun 3 kali dilaporkan suami ke polisi

Valencya sendiri dilaporkan suaminya ke Polda Jabar pada September 2020 atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis.

Pada September 2020, Valencya juga melapor balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Kemudian, pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata, sebelum kejadian itu, pertengakaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Febuarai 2018.

Saat itu, Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya punn rujuk kembali.

Pada September 2019 Valencya kembali menggugat cerai Chan. Namun, di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Chan kemudian mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Kata Valencya, selama dua tahun dua bulan sudah tiga kali dirinya dilaporkan suaminya ke polisi.

Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," katanya.

Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," ujarnya.

3. Dituntut 1 tahun penjara oleh JPU

Saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (11/11/2021), Valencya dituntut JPU satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Glendy Rivano.

Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Chan, pria asal Taiwan.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis.

Selain itu, menurut Glendy, suaminya juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis-nya terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Atas tuntutan itu, Valencya pun mengaku keberatan.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis.

Namun, Majelis Hakim meminta Valencya dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.

4. 9 jaksa Kejari Karawang dan Kejati serta Aspidum Kejati diperiksa

Buntut dari tuntutan terhadap Valencya, sebanyak sembilan dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar diperiksa oleh Kejagung RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pun mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Leonard menjelaskan, pihaknya menduga para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelasnya.

Bukan itu saja, Aspidum Kejati Jabar ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," ungkapnya.

5. Tiga penyidik dari kepolisian yang tetapkan Valencya tersangka dimutasi dan nonaktifkan
Tak hanya dari jaksa dan Aspidum Kejati Jabar yang diperiksa oleh Kejagung RI.

Tiga penyidik dari kepolisian yang telah menetapkan Valencya sebagai tersangka telah dimutasi dan juga dinonaktifkan.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Kata Erdi, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.

Ia menyebut, ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Kata Erdi, pemeriksaan itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ungkapnya.

s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: FAKTA Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk: 3 Polisi Dinonaktifkan, Sang Suami WN Taiwan
FAKTA Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk: 3 Polisi Dinonaktifkan, Sang Suami WN Taiwan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhqSpKoq28nElMEMarHg7pSS7K2BUirjDk1P8JR1gqef15mp59yRygTASDeV_kZq8hLDDqWrkR7oYd7P-MuuvjQNU6O0-wd_wHZE4Gq-DlAgaMsNmM_ifeCPCWc_WEQZp5Vk5FUXnO8BLpz6fmHTgIlh5G9qZpGpV92hSMq2NNah1ckUvDn5s_yQJlogQ=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhqSpKoq28nElMEMarHg7pSS7K2BUirjDk1P8JR1gqef15mp59yRygTASDeV_kZq8hLDDqWrkR7oYd7P-MuuvjQNU6O0-wd_wHZE4Gq-DlAgaMsNmM_ifeCPCWc_WEQZp5Vk5FUXnO8BLpz6fmHTgIlh5G9qZpGpV92hSMq2NNah1ckUvDn5s_yQJlogQ=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/fakta-istri-dipenjara-usai-marahi-suami.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/fakta-istri-dipenjara-usai-marahi-suami.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy