INDONESIAKININEWS.COM - Hotman Paris Hutapea mengatakan aset keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar terancam tak kembali. Pengacara kon...
INDONESIAKININEWS.COM - Hotman Paris Hutapea mengatakan aset keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar terancam tak kembali.
Pengacara kondang ini menilai proses hukum yang tengah berjalan bakal rumit.
Hotman Paris menuturkan, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir adalah perkara besar.
Menurutnya, enam aset yang dibalik nama oleh Riri Khasmita hanya bisa diusut melalui hukum perdata.
"Putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan, dia hanya menghukum si pelaku.”
Jadi kalian harus gugat perdata, mengusut pembeli dalam gugatan pembelian tanpa syarat yang lengkap, untuk mengembalikan hak keperdataan itu," kata Hotman Paris diacara talk shownya yang tayang di iNews TV, Kamis (25/11/2021).
Hotman menyarankan pihak pelapor juga menggugat pihak ketiga (pembeli) secara perdata.
Menurut dia, tindakan tersebut jadi jurus jitu untuk mengambil kembali hak keperdataan keluarga Nirina Zubir.
Senada dengan Hotman Paris, Menteri BPN (Badan Pertahanan Nasional) Sofyan Djalil menuturkan sertifikat tanah keluarga istri Ernest Cokelat ini tidak menjadi dua dokumen yang berbeda.
Sofyan menjelaskan hanya ada satu dokumen yang tercatat di BPN.
Sofyan menyayangkan tindakan pembantu Nirina Zubir yang telah mengalihkan nama pemilik aset.
"Masalahnya, karena beralih (sertifikat tanah) ini katakan lah ada tindakan pidana. Yang berlaku yang punya 'poltak' (pembeli), tapi dilindungi, yang jadi masalah si 'poltak'. Sebenarnya nggak ada dua sertifikat, tapi surat ini dialihkan. Saya pikir harus lewat pengadilan dulu," ujar Sofyan.
Pejabat tersebut juga mendukung saran yang diajukan Hotman Paris.
Ia menambahkan, jika pihak pelapor menggugat pembeli ke ranah hukum perdata, maka putusan hukum pidana bisa menjadi bukti kuat untuk proses pengembalian aset tersebut.
"Iya, nanti putusan pidana itu menjadi bukti," ujarnya.
S : celebrities.id