$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jadi Tersangka Memeras Pengendara, Bripka Panca Karsa Simanjuntak Terancam Dipecat & Penjara 9 Tahun

INDONESIAKININEWS.COM -  Bripka Panca Karsa Simanjuntak, seorang anggota kepolisian Polrestabes Medan yang memeras warga dengan modus tilang...



INDONESIAKININEWS.COM - Bripka Panca Karsa Simanjuntak, seorang anggota kepolisian Polrestabes Medan yang memeras warga dengan modus tilang terancam dipecat dari Polri dan terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.

Bripka Panca Karsa Simanjuntak juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021).

Dari barang bukti yang diamankan, ada uang senilai Rp 100 ribu pecahan 50 dan STNK kendaraan korbannya.

Irsan menjelaskan dari fakta yang didapatkan di lapangan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan Bripka Panca Karsa benar terjadi.

Saat ini Polrestabes Medan juga tengah memeriksa dua orang saksi yang berada di lapangan.

"Selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan dari saksi korban bahwa benar adanya perbuatan tersebut pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," lanjutnya.

Nyaris Dihajar Massa

Bripka Panca Simanjuntak yang nyaris dihakimi massa karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara telah diamankan di Polrestabes Medan.

Bripka Panca Simanjuntak saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Hal ini dikatakan Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma.

Kompol Zonni Aroma menjelaskan Bripka Panca Simanjuntak merupakan anggota Polsek Delitua yang telah dimutasi ke Polda Sumut.

"Sudah diproseslah, diperiksa dulu. Yang bersangkutan anggota Polsek Delitua, tugas di SPKT. Sudah dimutasi ke Polda tapi belum dihadapkan," kata Zonni Aroma, Jumat (12/11/2021).

Dikatakan Zonni Aroma Bripka Panca Simanjuntak akan tetap dijatuhkan sanksi atas perbuatannya.

"Sidang disiplin nanti itu. Sidang disiplinlah nanti itu, diperiksa dululah," ucapnya.

Zonni menceritakan, bahwa Bripka Panca Simanjuntak saat itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.

Saat itu, Bripka Panca Simanjuntak memberhentikan pengendara sepeda motor, tanpa dilengkapi surat tugas dan menilang pengendara tersebut.

"Dia (Panca) melakukan pungli di jalan, tanpa surat perintah menyetop-nyetop kendaraan, minta uang sama pengendara," ujarnya.

Sebelumnya, Bripka Panca Simanjuntak sempat dikira polisi gadungan, dan nyaris diamuk massa karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara wanita.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Masjid Istiqamah, pada Kamis (11/11/2021).

Peristiwa tersebut pun sempat terekam kamera amatir warga.

Dalam rekaman video hampir 3 menit itu terlihat polisi itu telah dikerumuni massa.

Sempat terjadi percekcokan antara anggota polisi itu dengan masyarakat yang mengerumuninya.

Salah satu warga mencoba meminta polisi tesebut menunjukkan KTA nya.

"Sini dulu bang KTA abang. Mana KTA. Nggak ada kasar kau diam aja. KTA abang mana," teriak seorang warga.

Lalu, polisi yang diketahui bernama Bripka Panca Simanjuntak itu menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang polisi yang berdinas di Polsek Delitua.

"Dengar dulu, saya polisi Polsek Delitua," sebut Polisi tersebut.

Namun, para warga tetap meminta KTA nya di perlihatkan.

"Jangan pancing masa marah, ku bakar kau hidup-hidup nanti," teriak warga.

"Gadungan ini gadungan, di setopnya cewe itu minta duit," tutur warga lainnya.

"Jangan main tangan ya bang, izin kasihan bapak ini," terdengar suara warga.

Di lokasi tampak ada seorang anggota polisi yang memakai pakaian preman mencoba menginterogasi polisi itu.

"Leting 30. Frans Ginting leting ku," jawabnya kepada polisi yang berpakaian preman tersebut.

Sementara itu, Kepala Lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Budiman Sihombing menjelaskan, modus yang dipakai pelaku yakni menilang korban yang sedang berkendara.

"Dengar informasi katanya dia (Polisi) mau nilang cewek itu," kata Budiman kepada Tribun-medan.com, Kamis (11/11/2021).

Ia mengatakan, saat ditilang korban dimintai sejumlah uang oleh pelaku.

Warga yang curiga melihat gerak gerik polisi itu langsung mendekatinya dan hampir menghakimi polisi tersebut.

"Kata korban tadi polisi itu dia dari satlantas, mau menilang korban ini, katanya ada minta duit, wargalah yang mengamankan pelaku dan korban," tuturnya.

Tak lama, seorang Provos dari kepolisian bernama Ipda R Nainggolan tiba di lokasi dan mengamankan polisi yang diduga gadungan itu.

"Iya dia memang anggota polisi, mau dia polisi atau bukan tetap kami proses. Ini kita bawa ke Polsek Sunggal," sebutnya.

Terpisah, Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada anggotanya yang bernama Panca Simanjuntak.

Namun, saat ini polisi tersebut telah dimutasi ke Polda Sumut dan tidak lagi berdinas di Polsek Delitua.

"Ada (Panca Simanjuntak) sudah pindah dia ke Polda Sumut," kata Zulkifli, Kamis (11/11/2021).

Ia mengaku, belum mendapat kabar bahwa ada mantan anggotanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.

"Belum dapat infonya saya, makanya mau dicek dulu apakah benar apa tidak, nanti kita selidik apa perbuatannya," pungkasnya.

Pengamatan wartawan Tribun medan di kejadian, ratusan warga telah memadati lokasi kejadian.

Warga yang geram berteriak agar polisi tersebut dikeluarkan dari dalam pos kamling.

Lalu, sebuah mobil tiba di lokasi dan membawa polisi tersebut dan korban ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan.

s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jadi Tersangka Memeras Pengendara, Bripka Panca Karsa Simanjuntak Terancam Dipecat & Penjara 9 Tahun
Jadi Tersangka Memeras Pengendara, Bripka Panca Karsa Simanjuntak Terancam Dipecat & Penjara 9 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjyKihZ61Xj1JHxN8cZKbTR6rfhws9yhKEGwi6cmMMuQ7o9pmmJRhQQUQeaxdncZphChM9zz_HR-B9Og7xz8VxU0eUck71FPh8QJ2T1NVW3vAPGMYO_0rI5472TuMbd1DOcTb_NS0qdFcwKboIEgkm68kJwCjTnswWvmUJMc9T5hiUe2v-tRVItY_2rhw=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjyKihZ61Xj1JHxN8cZKbTR6rfhws9yhKEGwi6cmMMuQ7o9pmmJRhQQUQeaxdncZphChM9zz_HR-B9Og7xz8VxU0eUck71FPh8QJ2T1NVW3vAPGMYO_0rI5472TuMbd1DOcTb_NS0qdFcwKboIEgkm68kJwCjTnswWvmUJMc9T5hiUe2v-tRVItY_2rhw=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/jadi-tersangka-memeras-pengendara.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/jadi-tersangka-memeras-pengendara.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy