INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Jokowi secara terbuka mengunggah cuitan di akun twitternya @jokowi yang menyatakan akan menghormati keputu...
INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Jokowi secara terbuka mengunggah cuitan di akun twitternya @jokowi yang menyatakan akan menghormati keputusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Jokowi juga menyebut bahwa keputusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan.
Seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," tegas Jokowi pada cuitannya 30 November 2021.
Menanggapi cuitan Jokowi tersebut aktivis sosial Dandhy Laksono melalui akunnya @Dandhy_Laksono melontarkan kritikannya.
"Untuk partai/fraksi DPR yang merasa sebagai oposisi, rangkaian twit ini mestinya bisa jadi dasar mengajukan Hak Interpelasi (meminta keterangan)," harap Dandhy Laksono.
Ia menilai pernyataan Jokowi melawan keputusan MK yang memberikan waktu 2 tahun untuk perbaikan sehingga belum dapat dilaksanakan.
"MK menyatakan Omnibus Law inkonstitusional, tapi Presiden secara terbuka menyatakan akan tetap memakai UU beserta turunannya," tambah Dandhy Laksono.
Tak hanya Dandhy Laksono yang melontarkan kritiknya. Netizen pun melawan pernyataan Jokowi, karena dianggap melanggar putusan MK yang menyebut Omnibus Law Inkonstitusional bersyarat.
Di antaranya komentar yang tak setujui keputusan Pemerintah yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja atau Omibus Law:
"Hehe.. padahal MK sudah memutuskan tapi keukeuh tetap dijalankan & DPR pun hanya diam," komentar @AjiMirzaWardana
"Saya pernah kerja 15 jam 98 jam bahkan lebih tapi cuma dibayar UMK ,mau ngadu kesiapa ? Padahal ada serikat pekerja tapi cuma diam. Pemerintah, ah percuma cuma omong kosong," protes @SabdoPoerwanto2.
"Pemerintah harusnya memberi contoh kalau uu dah di batalkan mk ya diikutin dong.jang sampe rakyat gak percaya lagi konstitusi," komentar @abindyyahut35.
"Kata MK UU Ciptakan Kerja melanggar UUD1945, tapi masih tetap berlaku, apakah rakyat sedang diajarkan cara melawan UU Dasar negara nya? Begini amat gue punya negara, full amatiran," tambah @Sejahtera_kom.
"Ada UU jelas2 inkonstitusional bertentangan dengan UUD 1945, berkekuatan hukum tetap karena sudah diputus MK, juga harus segera diperbaiki tapi kok ngotot masih mau dipakai? Bagaimana dengan sumpah Presiden untuk menjunjung tinggi UUD 1945?" protes @meinaret.
s: pikiran-rakyat.com