INDONESIAKININEWS.COM - Kasus gugatan dua anak terhadap ibu kandung di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, terus bergulir. Meski men...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus gugatan dua anak terhadap ibu kandung di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, terus bergulir.
Meski mengaku sebagai aib, namun pihak keluarga menyatakan siap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Jujur saja ini aib keluarga, namun kami harus siap mematuhi aturan hukum,” ujar Aris Harjono yang juga adik pihak penggugat, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan, kedua penggugat yaitu, RS dan IA adalah kakaknya. Keduanya mengguggat ibu kandung, S.
Bahkan, Aris serta seorang kakak dan adiknya serta keponakan turut menjadi pihak tergugat. Gugatan sudah disampaikan ke PN Boyolali.
“Bahkan, kami sudah beberapa kali ikut sidang di PN Boyolali. Yang lebih menyedihkan lagi, salah satu tergugat justru anak kandung dari penggugat RS sendiri,” tutur Aris.
Padahal, lanjut dia, kedua pengguggat sudah mendapat bagian tanah di dekat Embarkasi Haji Donohudan.
Bahkan, pihak keluarga juga pernah mengeluarkan uang untuk menebus sertifikat yang digadaikan oleh penggugat.
Adapun gugatan terkait dengan hibah sebidang tanah seluas 1.400 meter persegi milik S.
Tanah dihibahkan kepada empat anak yaitu Aris, Gunawan, W dan RS. Namun bagian RS kemudian diatasnamakan anaknya.
“Itu terjadi tahun 2012. Kemudian mendengar ada proyek tol Yogya- Solo ini, keduanya ribut lagi,” ungkap dia.
Sebenarnya, kedua penggugat pernah mengajukan gugatan.
Namun dalam sidang di PN Boyolali pada bulan Mei lalu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Belakangan, kedua penggugat mengajukan gugatan baru pada bulan September lalu.
“Ini sudah beberapa kali sidang dan rencananya, ada pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim pada Jumat (26/11/2021).”
Dirinya tak habis pikir dengan sikap kedua kakaknya yang ngotot mengajukan gugatan.
Selain sudah mendapatkan bagian tanah, mereka juga pernah diajak musyawarah. Keluarga juga siap memberikan sejumlah uang, namun ditolak.
“Kami kasihan terhadap ibu yang sudah sepuh, namun tetap datang dalam persidangan. Penggugat juga cuek saja terhadap ibu.”
s: suaramerdeka.com