INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita bernama Valencya (45) warga Karawang, Jawa Barat dituntut penjara karena menegur suaminya. Valencya ...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita bernama Valencya (45) warga Karawang, Jawa Barat dituntut penjara karena menegur suaminya.
Valencya disebut memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk
Ibu dua anak ini dinilai Jaksa telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahi suaminya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara dalam sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya melakuan KDRT.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan.
Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Sementara itu kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dinilainya terlalu memaksakan.
Pihaknya akan bakal mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
Iwan mengatakan, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
s: tribunnews.com