INDONESIAKININEWS.COM - Salah satu pendiri Partai Demokrat sekaligus penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Hengky Luntungan akan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Salah satu pendiri Partai Demokrat sekaligus penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Hengky Luntungan akan mengambil langkah hukum alternatif. Langkah tersebut diambil Demokrat kubu Moeldoko menyusul penolakan Judicial Review (JR) terkait AD/ART partai oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia menuturkan, langkah hukum yang akan dilakukan dengan melaporkan ke polisi dan kejaksaan. Sejauh mana persiapannya, dia belum menjelaskan detail.
"Rekan-rekan kami masih bertarung di PTUN dan minggu depan gugatan kami pendiri Partai Demokrat akan kami lakukan, baik di polda maupun kejaksaan atas pembegalan, perampokan dan kebohongan publik Demokrat serta diubahnya mukadimah AD/ART Partai Demokrat," ujar Hengky di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, Susilo Bambang Yushoyono (SBY) dan Vence Rumangkang (alm) sebagai pendiri Demokrat. Dia menilai SBY dan AHY telah menghilangkan 98 nama pendiri Demokrat yang menandatangani akte pendirian.
"Bukanlah sebuah kekalahan bagi kami pendiri Demokrat saat JR ditolak MA dan atau melemahkan perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan atas pembegalan Demokrat oleh SBY dan kroni Cikeas. Semangat kami makin membara ingin melihat dan dengan mata telanjang, keputusan hukum di NKRI ini," ucapnya.
Dia menyampaikan, sebagai salah satu pendiri Demokrat, justru merasa menjadi korban begal SBY dan AHY dalam pelaksanaan Kongres Demokrat pada 2020.
"Kami pendiri Partai Demokrat justru sebagai korban pembegalan, perampokan dan pencurian. Di kalahkan atau di menangkan, kami akan tetap menghormati keputusan pengadilan, tapi kami tidak akan pernah berhenti berteriak tentang kebenaran," katanya.
S:iNews