$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polda Metro Belum Terbitkan Izin Reuni 212, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

INDONESIAKININEWS.COM -  Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi pan...




INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). 

STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. 

Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Belum Ada Rekomendasi Satgas COVID-19

Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. 

Kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang Zulpan.

Pihak panitia Reuni 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. 

Acara Reuni 212 diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Izin itu tidak dikeluarkan kepolisian tapi dikeluarkan oleh pengelola tempat tersebut," jelas Zulpan.

Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.

"Harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu kegiatan itu menghadirkan berapa orang dan temanya apa, konsepnya apa. Ini menyangkut dengan pola keamanan apabila kegiatan tersebut dapat izin," katanya.

Rangkaian persyaratan administrasi itu wajib dipenuhi oleh panitia Reuni 212. Persyaratan itu harus sudah terpenuhi sebelum tanggal 2 Desember 2021.

"Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," ungkap Zulpan.

Zulpan menyebutkan panitia Reuni 212 telah melayangkan permintaan izin kegiatan ke pihak kepolisian. Permintaan izin itu telah disampaikan pada pekan lalu.

Namun, Zulpan menyebut surat izin dari pihak panitia Reuni 212 kini belum disetujui oleh pihak kepolisian.

"Sudah ada yang mengajukan pada hari Kamis, 18 November 2021, lalu diajukan me kita. Kita belum berikan rekomendasi karena persyaratan administrasi belum dipenuhi," pungkas Zulpan.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin sebelumnya telah menyatakan panitia sudah menentukan lokasi Reuni 212. Rencananya, kegiatan tersebut digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

S: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polda Metro Belum Terbitkan Izin Reuni 212, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Polda Metro Belum Terbitkan Izin Reuni 212, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhy57xRDjID6XLToOy2esOlk963Gsk2Pc5Z4pPTxrfQPQElzS4T1hqH0f7wlWbvi_hMu0QDiKsdkkBzIIUx3mT_uJ5KMU6p8EoXpEQdXPM1FSuEAIwT1Rn87gA2nE7E2XhSLejkiA2RfdeShHNroAV2YPtLyzgh8cmFOddf2_lzG_VtynOpsdqirej3=w640-h358
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhy57xRDjID6XLToOy2esOlk963Gsk2Pc5Z4pPTxrfQPQElzS4T1hqH0f7wlWbvi_hMu0QDiKsdkkBzIIUx3mT_uJ5KMU6p8EoXpEQdXPM1FSuEAIwT1Rn87gA2nE7E2XhSLejkiA2RfdeShHNroAV2YPtLyzgh8cmFOddf2_lzG_VtynOpsdqirej3=s72-w640-c-h358
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/polda-metro-belum-terbitkan-izin-reuni.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/polda-metro-belum-terbitkan-izin-reuni.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy