INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi pan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian.
Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Belum Ada Rekomendasi Satgas COVID-19
Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang Zulpan.
Pihak panitia Reuni 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta.
Acara Reuni 212 diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Izin itu tidak dikeluarkan kepolisian tapi dikeluarkan oleh pengelola tempat tersebut," jelas Zulpan.
Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.
"Harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu kegiatan itu menghadirkan berapa orang dan temanya apa, konsepnya apa. Ini menyangkut dengan pola keamanan apabila kegiatan tersebut dapat izin," katanya.
Rangkaian persyaratan administrasi itu wajib dipenuhi oleh panitia Reuni 212. Persyaratan itu harus sudah terpenuhi sebelum tanggal 2 Desember 2021.
"Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," ungkap Zulpan.
Zulpan menyebutkan panitia Reuni 212 telah melayangkan permintaan izin kegiatan ke pihak kepolisian. Permintaan izin itu telah disampaikan pada pekan lalu.
Namun, Zulpan menyebut surat izin dari pihak panitia Reuni 212 kini belum disetujui oleh pihak kepolisian.
"Sudah ada yang mengajukan pada hari Kamis, 18 November 2021, lalu diajukan me kita. Kita belum berikan rekomendasi karena persyaratan administrasi belum dipenuhi," pungkas Zulpan.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin sebelumnya telah menyatakan panitia sudah menentukan lokasi Reuni 212. Rencananya, kegiatan tersebut digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
S: suara.com