$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sikat Uang Nasabah Deposito, Begini Modus yang Dilayangkan Pelaku Kepada Korban

INDONESIAKININEWS.COM -  Seorang pria berinisial ADP, yang kesehariannya bekerja sebagai marketing di sebuah Bank Swasta di wilayah Tulungag...



INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria berinisial ADP, yang kesehariannya bekerja sebagai marketing di sebuah Bank Swasta di wilayah Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berumur 28 tahun yang merupakan warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakal, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah milik nasabah deposito di Bank tempatnya bekerja.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap anggota unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Menurut Nenny, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku, diketahui dugaan dan penggelapan itu dilakukan pada Rabu (20/1/2021) lalu. Modus yang dipakai, pelaku menawarkan program deposito Permata Mobile X kepada nasabah, karena pada saat itu pelaku berprofesi sebagai marketing di sebuah bank swasta di wilayah Tulungagung.

Setelah mendapat nasabah, pelaku menyiapkan handphone miliknya untuk digunakan melakukan pendaftaran permata Mobile X, dan memasukkan nomor PIN, password serta nomor handphone. Setelah berhasil teregister permata Mobile X, nasabah deposito itu diantar pelaku ke kantor Cabang Bank di wilayah Tulungagung  untuk pembukaan rekening baru dan penyetoran uang.

"Setelah uang nasabah berada di dalam rekening, pelaku memberikan 1 (satu) lembar Deposito fiktif kepada nasabah, kemudian pelaku mulai mengambil atau mengalihkan uang di dalam rekening milik nasabah tersebut dengan menggunakan Aplikasi Permata Mobile X di handphone milik pelaku," kata Nenny, Jum'at (19/11/2021) malam.

Akibat dari kejadian tersebut, pihak Bank mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta. Sesuai aturan pihak bank, modus yang dipakai pelaku yaitu melakukan pendaftaran program deposito permata mobile x menggunakan handphone milik pelaku itu tidak diperbolehkan.

Dari penangkapan pelaku, kata Nenny, anggota Satreskrim Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya surat perjanjian kerja, kartu ATM, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah laptop dan 4 (empat) lembar mutasi rekening nasabah.

"Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Nenny.

Tersangka dijerat UU RI Nomor 10 Tahun 1988 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan pasal 49 ayat 2 huruf b Junto 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara.

s: jatimtimes.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sikat Uang Nasabah Deposito, Begini Modus yang Dilayangkan Pelaku Kepada Korban
Sikat Uang Nasabah Deposito, Begini Modus yang Dilayangkan Pelaku Kepada Korban
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj6XBttQYCqD3eWr0PAs7GVJy8XbyW9K5VQ7MQx8tR0Qu11KUNuNuindt1z5scBvwyGbuiZuGV6WCLmRGH6hf_5hjp3NKjvW-oxVXSfcRa6pLAr7oryfqxfVtsjmzhUvnosQWSZ-u_XddSwOwKkMlrTKVUHzJem1BZxNeLn5J5KODTJITkwUxDW0ZL5Pw=w640-h640
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj6XBttQYCqD3eWr0PAs7GVJy8XbyW9K5VQ7MQx8tR0Qu11KUNuNuindt1z5scBvwyGbuiZuGV6WCLmRGH6hf_5hjp3NKjvW-oxVXSfcRa6pLAr7oryfqxfVtsjmzhUvnosQWSZ-u_XddSwOwKkMlrTKVUHzJem1BZxNeLn5J5KODTJITkwUxDW0ZL5Pw=s72-w640-c-h640
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/sikat-uang-nasabah-deposito-begini.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/sikat-uang-nasabah-deposito-begini.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy