$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tubagus Joddy Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Pakar Hukum Pidana Minta Netizen Tidak Kaitkan dengan Narkoba

INDONESIAKININEWS.COM -  Supir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah mengakui beberapa kesalahan yang dilakukannya sehingga menyebabkan...



INDONESIAKININEWS.COM - Supir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah mengakui beberapa kesalahan yang dilakukannya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan mobil di Tol Nganjuk beberapa hari yang lalu.

Selain mengakui bahwa dirinya kelelahan dan mengantuk, Tubagus Joddy juga mengatakan kepada polisi kalau dirinya bermain ponsel saat menyetir.

Dia juga mengaku kalau telah mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga itu di atas kecepatan 100 km per jam.

Bahkan Tubagus Joddy juga membenarkan informasi bahwa dia sempat mengunggah rekaman perjalanannya tersebut sebelum kecelakaan melalui akun Instagramnya.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul, supir Vanessa Angel tersebut terancam dijerat pasal berlapis jika memang terbukti lalai sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin, 8 November 2021.

Pertama ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatakan apabila pengemudi lalai mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakaan kendaraan atau barang.

Pengemudi itu bisa dipidana penjara maksimal enam bulan dan denda paling banyak satu juta rupiah.

Kemudian jika merujuk ke pasal 310, dikatakan bahwa pengemudi yang lalai dan mengakibatkan korban alami luka ringan dan kerusakaan kendaraan, akan dipenjara maksimal satu tahun dan denda maksimal dua juta rupiah.

Kemudian untuk pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan luka berat, maksimal penjara lima tahun dan apabila menyebabkan korban meninggal dunia, maksimal penjara enam tahun dan denda Rp12 juta.

Sementara di pasal 311 yang mungkin menjerat Tubagus Joddy berlaku ke pengemudi yang berkendara dengan cara yang dapat membahayakan nyawa dan menimbulkan kerusakan.

Namun untuk saat ini masih belum diputuskan karena proses pemeriksaan masih berlangsung, Tubagus Joddy pun masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Oleh karena itu aparat kepolisian belum memutuskan apakah supir Vanessa Angel itu berstatus tersangka atau tidak.

Menurut Pakar Hukum Pidana tersebut, kesehatan Tubagus Joddy menjadi prioritas dan harus dipulihkan terlebih dahulu agar dapat memberikan keterangan yang bebas.

Karena demi hukum yang adil, supir Vanessa Angel tersebut haruslah dalam keadaan jiwa yang tidak terguncang dan badan yang sehat saat memberikan keterangan.

Namun menurutnya, masih ada pasal-pasal lain yang dapat menjerat Tubagus Joddy, yaitu KUHP.

"Bisa mengarah ke KUHP sebagai tindak pidana umum karena Undang-Undang Lalu Lintas ini adalah tindak pidana khusus," tuturnya.

Meski begitu dirinya mengaku tidak berharap ada undang-undang lain yang dapat menjerat Tubagus Joddy.

Apalagi ancaman undang-undang itu datang dari netizen yang kesal dengan supir Vanessa Angel tersebut.

Saat ini banyak netizen yang mengatakan bahwa Tubagus Joddy telah melanggar Undang-Undang ITE hingga pemakaian narkoba.

"Kita tidak berharap ada undang-undang lain karena di dalam medsos ini kan banyak suara-suara yang menyebut penggunaan narkoba atau undang-undang ITE dan segala macam," ucapnya.

Oleh karena itu dia meminta agar netizen tidak menghakimi Tubagus Joddy karena kejadian ini adalah musibah.

"Kita kan tidak mau menghakimi pengemudi karena ini adalah musibah," tutupnya.

s: pikiran-rakyat.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tubagus Joddy Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Pakar Hukum Pidana Minta Netizen Tidak Kaitkan dengan Narkoba
Tubagus Joddy Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Pakar Hukum Pidana Minta Netizen Tidak Kaitkan dengan Narkoba
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhUb_h525g12m1ldby4qf-zNqj1EB-aj6owbC7DJteERucIMNRYrhS470MkBel7w2xqw1XlZRotxC5_CIRzzaohGeieR1lYSXqPbwooMNlYvmSkcUIoTi94weqm84X4RGVxEfTof7Jnb0c7s5PlelLvGcsvgG3Q_Jz0X69iIlr5DXo749sWh6sYtgfVLg=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhUb_h525g12m1ldby4qf-zNqj1EB-aj6owbC7DJteERucIMNRYrhS470MkBel7w2xqw1XlZRotxC5_CIRzzaohGeieR1lYSXqPbwooMNlYvmSkcUIoTi94weqm84X4RGVxEfTof7Jnb0c7s5PlelLvGcsvgG3Q_Jz0X69iIlr5DXo749sWh6sYtgfVLg=s72-w640-c-h426
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/tubagus-joddy-terancam-dijerat-pasal.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/tubagus-joddy-terancam-dijerat-pasal.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy