INDONESIAKININEWS.COM - Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM, tentu harus menjalani ujian khusus. Mulai dari ujian tertulis hing...
INDONESIAKININEWS.COM - Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM, tentu harus menjalani ujian khusus.
Mulai dari ujian tertulis hingga praktek harus dijalani demi bisa mendapatkan SIM yang dibutuhkan untuk bisa membawa kendaraan di jalan raya.
Meski begitu ujian SIM di Indonesia dinilai sangat rumit.
Apalagi untuk ujian praktek yang pola jalanannya sangat susah untuk dilalui.
Bahkan trek atau alur ujian praktek SIM di Indonesia dinilai tak wajar.
Hal ini juga diprotes ibu-ibu seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Seputar Tangsel dalam artikel berjudul Viral Video Emak-emak Protes Ujian Praktik SIM C: Buat Kepolisian RI, Ngapain Sih Bikin Trek Gak Masuk Akal.
Ibu-ibu muda tersebut dengan tegas menolak bentuk trek ujian SIM C yang dianggapnya tak wajar. Sehingga membuat banyak orang tak lolos ujian SIM.
Dalam video tersebut, ibu-ibu itu mengatakannya langsung buat Kepolisian Republik Indonesia dan memintanya agar mengubah bentuk trek supaya lebih mudah lulus dan tak membuka jalur untuk nembak.
"Buat Kepolisian Republik Indonesia, ngapain sih bikin trek kayak begini, modelnya gak masuk di akal banget. Tolong ya bikin trek yang masuk di akal. Apalagi buat emak-emak seperti kita-kita ini. Auto gak bakalan lulus deh dan auto nembak," tegurnya.
"Itu artinya mengajarkan kita-kita semua untuk korupsi, untuk menyuap. Oke Saya tunggu ya mudah-mudahan ada perubahan. Soalnya saya mau bikin SIM, saya gak mau kalau treknya begini," ketusnya.
Padahal membuat trek ujian bukan dibuat asal-asalan. Bentuk trek pada ujian praktik SIM diatur dengan Peraturan Kepolisian RI Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk SIM C ujian dilakukan untuk menilai sisi konsentrasi dan skill pengendara
Ujian praktik SIM C meliputi uji pengereman atau keseimbangan, slalom atau zig-zag, membentuk angka delapan, uji reaksi rem menghindar serta u turn atau putar balik.
Panjang trek dan jarak patok untuk melakukan ujian praktik juga diatur dalam peraturan tersebut.***
S: bekasi.pikiran.rakyat.com